Beranda Peristiwa Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Panti Pijat dan Hiburan Malam

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Panti Pijat dan Hiburan Malam

Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia tempat hiburan malam. (Rendi/bantennews.co.id)

KAB TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia sejumlah tempat usaha hiburan malam dan panti pijat di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Jumat (21/8/2020) malam. Razia tersebut, dalam rangka melaksanakan penertiban dan pengawasan di tengah penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Adapun dasar hukum dalam operasi giat tersebut ialah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Serta Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang

Dalam operasinya di panto pijat Massage Grand Fella, ditemukan adanya terapis melayani 7 orang pengunjung di dalam kamar dan beberapa alat kontrasepsi yang tersedia. Sementara, di Massage Eiffel ditemukan 11 orang pengunjung sedang dilayani oleh terapis. Diduga tempat pijat tersebut menjalani prostitusi terselubung. Pengunjung diduga melakukan perbuatan mesum di ruang layanan.

“Penanggung jawab kami sampaikan untuk tidak beroperasi kembali karena melanggar Perda dan Perbup. Dan petugas berwenang melakukan penyegelan dengan memasang stiker,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi kepada BantenNews.co.id, Sabtu (22/8/2020).

Bambang menyampaikan bahwa pihaknya pun menyisir tempat usaha hiburan yang masih buka seperti The Lounge Bar dan Karaoke dan Bench’s Eat dan Bar.

Dalam operasi itu, kata Bambang, terdapat lima pemandu karaoke yang melayani pengunjung di dalam ruangan. Serta tidak menerapkan physical/ social distancing dan ditemukan minuman beralkohol jenis A.

“Ditindak dengan hal yang sama, kami panggil penanggung jawabnya untuk menyampaikan bahwa telah melanggar Perda dan Perbup. Kemudian petugas melakukan penyegelan untuk menutup aktivitas selama PSBB berlangsung,” tandasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News