TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir. Operasi ini dilaksanakan pada Jumat malam (14/6/2025) di dua wilayah, yakni Kecamatan Mauk dan Kecamatan Kemiri, sebagai bagian dari upaya penegakanPerda 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat-tempat yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi.
“Kami menerima banyak aduan dari warga, khususnya di wilayah pesisir, terkait aktivitas yang menyimpang dari peruntukan tempat usaha. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkap Agus.
Di Kecamatan Mauk, operasi difokuskan di kawasan pesisir Pantai Sangrila. Dalam penyisiran, petugas menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar yang berdiri di atas laut (bagan) dan digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan empat wanita yang diduga berperan sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan, serta satu pasangan bukan suami istri yang berada di dalam bagan tersebut.
Selain itu, selama pelaksanaan operasi di wilayah Kecamatan Mauk, Satpol PP juga memeriksa sejumlah tempat tinggal kontrakan yang berada di sekitar lokasi. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi online maupun aktivitas ilegal lainnya.
Sementara itu, di Kecamatan Kemiri, Satpol PP menyegel dua tempat usaha hiburan berupa kafe dan karaoke yang beroperasi di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Kedua tempat tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional yang sah dan menyalahgunakan fungsi izin usaha. Dari lokasi ini, petugas turut mengamankan dua wanita yang berada di dalam area usaha tersebut.
“Tempat-tempat hiburan ini tidak mengantongi izin resmi dan terbukti menyalahgunakan perizinan usahanya. Kami melakukan tindakan tegas berupa penyegelan tempat, pendataan pelaku, serta pemanggilan pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Agus.
Seluruh individu yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan diberikan pembinaan. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, minuman keras, serta dokumen-dokumen usaha yang mencurigakan.
Agus menambahkan, dalam operasi ini Satpol PP mendapat dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri. Petugas juga memberikan pendampingan awal serta edukasi kepada para wanita yang diamankan agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas asusila.
“Kami berupaya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan dan edukasi bagi mereka yang terlibat agar memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten, sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral.
Pemerintah Kabupaten Tangerang turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar norma di lingkungan masing-masing. Melalui langkah-langkah preventif dan represif ini, diharapkan tercipta kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban serta mendorong para pelaku usaha untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama.
Tim Redaksi