Beranda Advertorial Satpol PP Kabupaten Serang Tingkatkan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat melalui Penegakan Perda

Satpol PP Kabupaten Serang Tingkatkan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat melalui Penegakan Perda

Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan razia minuman keras di salah satu warung jamu

KAB.SERANG – Dinas Satpol PP Kabupaten Serang terus berupaya menegakkan peraturan daerah (perda) di wilayahnya. Penegakan perda oleh Satpol PP mengutamakan pendekatan humanis sebagai bentuk upaya menjaga dan meningkatkan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat (Trantibum).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Priyanto, menyatakan bahwa tujuan kegiatan Satpol PP adalah untuk meningkatkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan pada tahun ini meliputi pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol.

Di Kabupaten Serang terdapat 13 THM, dengan 11 di Serang Barat dan dua di Serang Timur. Menurut Kadis, setelah pembongkaran, THM di Serang Barat kini kembali beroperasi, sebagian besar beralih fungsi menjadi kafe dan restoran.

“Saat ini terdapat lima THM yang sudah diberikan imbauan, peringatan pertama, kedua, dan ketiga pada periode 12 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024 sesuai SOP Satpol PP Kabupaten Serang,” ujarnya.

Selain itu, kios atau toko jamu yang menjual minuman beralkohol juga telah ditangani dengan pemberian imbauan agar tidak menjual minuman beralkohol, serta dilakukan penertiban dan penyitaan.

“Patroli rutin tetap dilaksanakan, seperti patroli malam terhadap THM dan warung remang-remang. Patroli dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Serang,” tambahnya.

Terkait SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Banten (Galian C), Satpol PP Kabupaten Serang menempatkan personel di beberapa titik aktivitas galian C, bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Banten, Dishub Provinsi Banten, Dishub Kabupaten Serang, dan Polri.

“Masih banyak truk ODOL beroperasi di luar jam operasional, sehingga kami bersama OPD dan instansi terkait menghentikan kendaraan agar putar balik serta memberikan imbauan agar mematuhi jam operasional,” jelasnya.

Baca Juga :  Tinjau Pelaksanaan PPDB 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pastikan Pelayanan Prima

Pada saat terjadi bencana, Satpol PP Kabupaten Serang berperan dalam pengamanan dan ketertiban umum, memastikan posko tanggap darurat berjalan efektif, aman, dan tidak terganggu baik dari faktor internal maupun eksternal.

“Kegiatan yang dilakukan pertama adalah pemantauan wilayah terdampak banjir. Kedua, pengamanan distribusi bantuan bagi warga terdampak banjir,” katanya.

Satpol PP juga telah melaksanakan PAM Safari Ramadan Bahagia 2026 di 10 kecamatan, yaitu Tirtayasa, Pulo Ampel, Pabuaran, Cinangka, Jawilan, Cikeusal, Ciruas, Cikande, Petir, dan Kramatwatu. “Kegiatan ini berlangsung sejak 21 Februari hingga 16 Maret 2026,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP turut mengamankan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, dan Polres Kota Cilegon, sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Penugasan pengamanan dilakukan pada H-8 Idulfitri (13–20 Maret 2026) dan H+6 (23–27 Maret 2026), dengan dua anggota ditempatkan di tiap pos Pam. Pada H+6, anggota juga membantu pengamanan masyarakat yang berwisata ke wilayah Anyer–Cinangka.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Mujiyati Erianis menyatakan bahwa fokus kegiatan Satpol PP tahun ini tetap pada ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penegakan perda. Indikator trantibum Kabupaten Serang pada 2025 tercapai 66,44 poin dari target 65 poin, sementara Linmas hanya tercapai 62,44 dari target 65 poin karena belum semua desa menganggarkan insentif Linmas.

“Dana desa menjadi kewenangan pemerintah desa, sehingga Pemkab Serang hanya bisa mengimbau agar desa menganggarkan dan membentuk Linmas desa,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya peran Linmas, yang tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjadi penghubung informasi bagi Satpol PP, terlibat dalam penanganan bencana, dan mendukung kelancaran proses Pilkada atau Pilkades di desa. Satpol PP juga menegakkan perda dengan melakukan penertiban di titik-titik yang meresahkan masyarakat, seperti pasar, dengan pendekatan humanis dan memberikan batas waktu agar masyarakat menertibkan sendiri.

Baca Juga :  Pemprov Banten Dorong Kolaborasi Penguatan Ketahanan Pangan

“Pasar Cikande menerima banyak keluhan dari aparat desa dan kecamatan, serta pengguna jalan karena pedagang masuk ke bahu jalan, mengganggu alur transportasi umum,” ujar Sekdis.

Satpol PP juga mendampingi penertiban perusahaan atau usaha yang belum lengkap izinnya namun sudah beroperasi. Selain itu, pengawasan terhadap truk tambang di Bojonegara–Pulo Ampel tetap menjadi perhatian, meskipun merupakan tupoksi provinsi.

(ADV)