Beranda Peristiwa Satpol PP Kabupaten Serang Razia Kos-kosan hingga Warung Makan

Satpol PP Kabupaten Serang Razia Kos-kosan hingga Warung Makan

Satpol PP Kabupaten Serang merazia sebuah kos-kosan di wilayah Serang Barat (Ist)
Satpol PP Kabupaten Serang merazia sebuah kos-kosan di wilayah Serang Barat (Ist)

KAB. SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan sejumlah kontrakan maupun kos-kosan, tempat hiburan malam hingga jam operasional rumah makan saat ramadan. Hal itu dilakukan lantaran ditemukan beberapa wanita penghibur yang menggunakan rumah kos untuk praktik bisnis esek-esek.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya sudah melakukan pengawasan terutama mencegah beroperasinya tempat hiburan malam. Pengawasan itu juga dilakukan terhadap tempat kos seruni atau yang lebih dikenal dengan kontrakan walet di perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

“Diduga ada sekitar kurang lebih 20 kamar yang diisi oleh karyawan pabrik dan 5 kamar yang dihuni oleh wanita penghibur yang biasa menerima tamu laki-laki untuk sekadar menemani minum atau karaoke di kamar tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Kegiatan pengawasan tersebut, lanjut Ajat, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadan tahun 2023. Dalam surat tersebut salah satunya membahas terkait pembatasan fasilitas hiburan dan jam operasional rumah makan di wilayah Kabupaten Serang selama bulan ramadan.

“Dengan surat edaran Bupati Serang terkait kegiatan usaha di bulan ramadan, maka pelaku usaha wajib menaati tanpa kecuali,” kata Ajat.

Ajat mengatakan dengan penguatan SE Bupati Serang, pihaknya akan lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan tempat hiburan malam hingga kontrakan atau kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi.

“Pemantauan tidak harus melulu ke wilayah Serang Barat, tapi masih ada wilayah Kabupaten Serang yang harus diawasi lainnya. Kalau ada yang curi-curi untuk melakukan pelanggaran, penegakkan perda akan semakin tegas,” tegasnya.

Ajat menyebutkan sebelum terbitnya SE tersebut, Satpol PP telah melaksanakan pengawasan terhadap tempat hiburan di semua kecamatan, terutama di wilayah bagian timur dan barat.

“Sebelum ada surat edaran, kami sering melakukan pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran peraturan daerah atau perda. Ada yang diperingatkan, dibubarkan, hingga kami segel jika bandel,” tegasnya.

Menurut Ajat setelah dilakukan monitoring secara intens, kondisi saat ini sudah ada perubahan dibandingkan sebelumnya. Hal itu terlihat dalam mengatasi keberadaan tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan yang sudah disegel.

“Tiga lainnya diperingatkan kembali, jika membandel maka akan disegel lagi,” tegasnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini