KAB. SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mulai menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) yang beridiri di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin.
Diketahui, pada, Kamis (11/6/2026), sebanyak 28 bangli ditertibkan Satpol PP. Namun, satu bangunan yakni lapak besi tua yang belum dibongkar oleh petugas.
Kondisi itu memicu berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik pelicin agar bangunan lolos dari eksekusi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, petugas hanya memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Satpol PP menertibkan 28 bangunan berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui kepala desa dan camat,” kata Subur, Sabtu (13/6/2026).
Subur menjelaskan, pemilik lapak meminta tambahan waktu empat hari karena harus memindahkan barang dalam jumlah besar yang membutuhkan kendaraan dan peralatan khusus.
“Pemilik menyampaikan akan membongkar sendiri bangunannya. Karena volume barang yang harus dipindahkan cukup banyak, petugas memberikan waktu empat hari,” ujarnya.
Meski demikian, Subur memastikan toleransi tersebut tidak akan diperpanjang. Jika hingga tenggat waktu berakhir pemilik belum menyelesaikan pembongkaran, Satpol PP langsung melakukan penertiban lanjutan.
“Kalau pembongkaran mandiri tidak selesai sesuai batas waktu, kami akan kembali melakukan penertiban,” tegasnya.
Subur juga menepis isu adanya setoran atau praktik pelicin dalam proses penertiban bangunan liar di Kibin. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa pungutan apa pun.
“Satpol PP dan seluruh petugas yang terlibat tidak memungut, meminta, ataupun menerima uang dalam kegiatan penertiban tersebut,” tandasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo
