Beranda Peristiwa Satpol PP Hentikan Aktivitas Perataan Tanah Perumahan Panorama 1 Sepatan Timur

Satpol PP Hentikan Aktivitas Perataan Tanah Perumahan Panorama 1 Sepatan Timur

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah atau cut and fill di Kecamatan Sepatan Timur.

KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah atau cut and fill di Kecamatan Sepatan Timur. Penindakan ini atas aduan masyarakat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar menjelaskan bahwa setelah timnya mendatangi lokasi dan menemui pihak pengembang, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, oleh karenanya dilakukan penghentian sementara aktivitas perataan tanah di Perumahan Panorama 1 tersebut.

“Kami sudah datang ke lokasi, didampingi Trantib Kecamatan Sepatan Timur, dan yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. Kami juga sudah buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kami hentikan sementara aktivitas cut and fill tersebut, dan kami sudah minta penanggung jawab untuk datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan membawa dokumen perizinan,” jelas dia dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Rusnandar mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang, jika menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Silakan melapor kepada kami, baik melalui SP4N LAPOR, telepon ke 112, atau melalui medsos Satpol PP, atau datang langsung ke kantor, jika menemukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada,” tandasnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini