Beranda Peristiwa Satpol PP Dinilai Setengah Hati Tertibkan Menara Tak Berizin

Satpol PP Dinilai Setengah Hati Tertibkan Menara Tak Berizin

Massa saat demo di kantor Dinas Satpol PP Lebak, Kamis (22/11/2018). (Ali/bantennews)

 

LEBAK – Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Gerakan Pembaharu Rakyat Banten menggelar aksi di depan Dinas Satpol PP Pemkab Lebak di Jalan Abdi Negera, Rangakasbitung, Kamis (22/11/2018).

Dalam aksinya, massa menuding Dinas Satpol PP Pemkab Lebak lemah dalam menegakan perda di Kabupaten Lebak.

Menurut pendemo, lemahnya penegakan perda terlihat jelas dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat, baik tertulis maupun lisan yang tidak di-follow up.

Misal kata pendemo, pembangunan menara tower operator selular milik provider yang dibangun oleh kontraktor PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang jumlahnya mencapai puluhan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi dalam penertibannya Dinas Satpol PP Lebak setengah hati.

Padahal, pembangunan puluhan menara tower itu dinilai melanggar Perda Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 tentang IMB.

“Meskipun ada action tapi setengah hati, sampai hari ini masih banyak menara tower yang sudah dibangun PT IBS itu yang belum ditertibkan atau dilakukan penyegelan,” ujar Rijki Fatahilah, korlap aksi.

Oleh karena itu, massa pemdemo mendesak agar Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, karena dinilai gagal menegakkan perda di Kabupaten Lebak.

Meningkatkan koordinasi antar OPD terutama DPMPTSP dengan Satuan Polisi Pamong Praja, agar setiap investasi yang ada di Kabupatcn Lebak dapat diidentifikasi yang sudah berizin ataupun yang belum berizin.

Sementara itu tak ada pejabat Dinas Satpol PP Lebak yang belum dimintai keterangan. Mereka juga tak menemui pendemo. (Ali/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini