Beranda Peristiwa Satpol PP dan Polsek Jatiuwung Gerebek Toko Kelontong di Cibodas, 77 Botol...

Satpol PP dan Polsek Jatiuwung Gerebek Toko Kelontong di Cibodas, 77 Botol Miras Ilegal Disita

Petugas menyita sedikitnya 77 botol minuman beralkohol (miras) berkadar tinggi yang dijual secara ilegal.

TANGERANG – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Polsek Jatiuwung menggerebek sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (9/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 77 botol minuman beralkohol (miras) berkadar tinggi yang dijual secara ilegal.

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Petugas menyisir sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras demi menjaga kondusivitas wilayah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dalam penyisiran di Kecamatan Cibodas, petugas menemukan sebuah toko kelontong yang menyimpan puluhan botol miras dari berbagai merek. Penjualan dilakukan secara terselubung dengan modus menyamarkan miras di antara barang dagangan lainnya guna mengelabui petugas dan warga sekitar.

Camat Cibodas, Ahmad Suhendar, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan pemerintah kecamatan bersama jajaran kepolisian.

“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan operasi rutin bersama jajaran Polsek Jatiuwung terkait peredaran miras di wilayah Cibodas. Berdasarkan hasil pendataan bersama pejabat PPNS dan Satpol PP Kota Tangerang, terdapat kurang lebih 77 botol miras yang berhasil diamankan,” ujar Ahmad Suhendar di lokasi.

Ia menambahkan, razia serupa akan terus digencarkan, terutama menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Selain penindakan berupa penyitaan, pihaknya juga berkomitmen melakukan langkah edukatif kepada masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.

“Ke depan, kami tidak akan berhenti melakukan razia rutin. Kami juga akan terus mengedukasi dan mensosialisasikan bahwa di Kota Tangerang terdapat Perda Nomor 7 dan Nomor 8 yang mengatur larangan peredaran minuman beralkohol dan praktik pelacuran,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pedagang yang terbukti melanggar telah didata dan dijadwalkan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton di Jalan Raya Serang-Tangerang

Sementara itu, seluruh barang bukti berupa 77 botol minuman beralkohol telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang dan akan dimusnahkan secara massal sesuai prosedur.

Tim Redaksi