
CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menggelar razia terhadap sejumlah warung jamu dan kafe yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Cilegon, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang disembunyikan oleh para penjual di lokasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Cilegon untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Mafruh.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras di seluruh wilayah Kota Cilegon. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Razia tersebut berjalan lancar dan mendapat dukungan dari warga sekitar yang berharap agar peredaran miras di lingkungan mereka bisa benar-benar diberantas.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin