Beranda Peristiwa Satpol-PP Cilegon Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Sitaan

Satpol-PP Cilegon Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Sitaan

Satpol-PP Cilegon Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Sitaan

CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memusnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras) hasil sitaan, Selasa (15/3/2022). Pemusnahan tersebut sebagai upaya efek jera terhadap para pengedar minuman haram itu.

Kepala Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan miras yang dimusnahkan tersebut berbagai merk dari hasil
dari pengembangan sejak tahun 2021.

“Tiga minggu kemarin kita rutin razia. Jadi Miras itu adalah hasil dari razia di warung kelontongan yang berjualan minuman keras. Kita dapat hampir 500 botol,” ujar Juhadi usai acara HUT Satpol-PP ke-71 di Kantor Satpol-PP Kota Cilegon.

Namun demikian, kata dia, para pelaku penjual miras tak ditahan. Pihaknya melakukan upaya persuasif kepada para pengedar.

“Jadi Satpol-PP itu ada persuasif dialogis. Yang penting itu artinya kita selalu rutin melaksanakan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang, Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif Lainnya,” ucapnya.

“Kalau kita melaksanakan secara hukum itu lama. Lamanya apa? Karena memang Tipiring (Tindak Pidana Ringan)-nya itu yang selama ini kita melaksanakan Tipiring selalu gagal, karena memang kita ini bukan perdata ya, karena kita ini cuma Praja Wibawa, jadi kita cukup melaksanakan tugas-tugas sesuai Perda, tapi kalau sudah terus-terusan kita tutup dan sebagainya,” jelasnya.

Dia menyatakan bahwa tindakan tegas itu sebagai upaya efek jera kepada para pengedar Miras.

“Kita beri efek jeranya dulu. Kita mencoba supaya masyarakat itu tahu bahwa kita melaksanakan tugas dengan baik, kita tidak ujug-ujug karena mereka juga menjualnya tidak banyak,” ujarnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini