Beranda Pemerintahan Satpol PP Cilegon Ancam Tutup THM, Pengawasan Perizinan Jadi Sorotan

Satpol PP Cilegon Ancam Tutup THM, Pengawasan Perizinan Jadi Sorotan

Ilustrasi

CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengancam menutup tempat hiburan malam (THM) atau diskotek yang terbukti melanggar peraturan daerah maupun ketentuan perizinan. Ancaman penindakan ini kembali menyoroti pengawasan operasional usaha hiburan malam di Kota Cilegon.

Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, menegaskan penutupan bukan sekadar wacana. Pemerintah daerah, kata dia, pernah melakukan tindakan serupa terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan.

“Di Cilegon bukan hal yang tabu sampai menutup tempat hiburan. Itu sudah pernah terjadi. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh terhadap regulasi,” kata Sam, Jumat (23/10/2026).

Menurut Sam, penutupan dapat dilakukan apabila pelanggaran ditemukan dan tahapan penindakan sesuai prosedur telah dilaksanakan.

“Apabila melanggar SOP, tahapan sudah kita tempuh, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup itu,” ujarnya.

Namun, penertiban THM tidak hanya bergantung pada Satpol PP. Pemeriksaan juga membutuhkan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain, terutama untuk memastikan legalitas perizinan dan kewenangan pengawasan.

Sam menjelaskan, perizinan diskotek dan jenis usaha tertentu berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, Satpol PP Cilegon akan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum mengambil langkah penindakan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami di Satpol PP tidak bergerak sendiri. Tentunya berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk melihat sejauh mana perizinannya,” katanya.

 

Satpol PP juga berencana memperkuat strategi razia untuk mencegah kebocoran informasi yang berpotensi membuat penertiban tidak efektif. Sam menilai kerahasiaan rencana operasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika petugas turun ke lapangan.

“Kami akan lakukan razia dengan strategi yang tepat agar tidak bocor. Jangan sampai ketika petugas bergerak, informasinya sudah lebih dulu tersebar,” tegasnya.

Baca Juga :  Rumah Nyaris Roboh, Lansia di Pandeglang Bertahan Hidup dengan Bantuan Tetangga

Selain itu, Sam menyebut keputusan wali kota terkait unsur pengawasan dan penindakan telah diterbitkan. Ia berharap perangkat daerah yang terlibat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengacu pada prosedur operasional standar (SOP), mulai dari sosialisasi, permintaan surat pernyataan, hingga surat peringatan sebelum tindakan lanjutan dilakukan sesuai tahapan yang berlaku.

Satpol PP pun meminta pelaku usaha hiburan malam memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan perizinan dan regulasi.

Meski demikian, efektivitas ancaman penutupan tersebut akan bergantung pada konsistensi pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran yang ditemukan.

Hingga siaran pers ini disampaikan, belum ada rincian mengenai jumlah THM yang sedang diperiksa, jenis pelanggaran yang menjadi sasaran pengawasan, maupun jadwal pelaksanaan razia yang akan dilakukan Satpol PP Cilegon.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin