KAB. TANGERANG ā Kawasan eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan setelah puluhan bangunan lapak dan kios yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Megu dibongkar petugas gabungan, Sabtu (20/6/2026).
Sebanyak 81 lapak dan kios yang selama ini digunakan sebagai tempat berdagang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dengan melibatkan sekitar 200 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Sejak pagi hari, alat berat jenis excavator mulai bergerak merobohkan bangunan semi permanen yang masih berdiri di lokasi. Sejumlah pedagang tampak sibuk mengemasi barang dagangan mereka, sementara petugas membantu proses pemindahan ke lokasi lain yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan penertiban dilakukan karena keberadaan lapak dan kios di kawasan tersebut tidak lagi sesuai dengan peruntukan tata ruang serta dinilai mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, aktivitas perdagangan yang berlangsung di eks TPPS Pasar Cisoka selama ini juga berdampak pada kepadatan lalu lintas di Jalan Raya Megu yang merupakan salah satu jalur utama masyarakat di wilayah Cisoka.
“Sebanyak 200 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan ini. Kami juga mengerahkan dua unit excavator untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan yang masih berdiri di kawasan eks TPPS,” kata Ana.
Ia menjelaskan penggunaan alat berat dilakukan secara bertahap guna memastikan keselamatan pedagang maupun petugas selama proses pembongkaran berlangsung.
Meski sempat diwarnai penolakan dari sebagian pedagang pada tahap sosialisasi sebelumnya, proses penertiban berlangsung relatif kondusif. Satpol PP mengklaim mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
“Kami melakukan komunikasi dan dialog dengan para pedagang. Personel juga membantu mengangkut barang dagangan agar proses relokasi berjalan lebih baik,” ujarnya.
Selain membongkar bangunan, petugas turut membantu memindahkan barang milik pedagang. Sebagian pedagang diarahkan untuk menempati lokasi di Pasar Tradisional Cisoka, sementara sebagian lainnya memilih membawa barang dagangan kembali ke rumah masing-masing.
Penertiban tersebut bukan dilakukan secara mendadak. Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menjalankan tahapan administrasi mulai dari pendataan bangunan dan pelaku usaha, pemberian Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga, sampai penyampaian surat pemberitahuan pembongkaran.
Data Satpol PP mencatat terdapat 81 bangunan lapak dan kios yang menjadi objek penertiban di kawasan eks TPPS tersebut.
Langkah penataan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya. Selama beberapa tahun terakhir, eks TPPS Pasar Cisoka berkembang menjadi lokasi aktivitas perdagangan yang memanfaatkan bahu jalan dan area sekitar pasar sehingga memunculkan persoalan kemacetan serta penataan lingkungan.
Ana menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 mengenai tugas dan fungsi Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap setelah penataan dilakukan, kawasan eks TPPS Pasar Cisoka dapat menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta tidak lagi menimbulkan gangguan terhadap aktivitas lalu lintas maupun fungsi ruang publik di sekitarnya.
Tim Redaksi
