Beranda Hukum Satlantas Polres Pandeglang Bakal Terapkan Ganjil Genap di Tiga Titik Ini

Satlantas Polres Pandeglang Bakal Terapkan Ganjil Genap di Tiga Titik Ini

Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang melaksanakan simulasi ganjil genap

PANDEGLANG – Sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang telah melaksanakan simulasi ganjil genap pada Sabtu (11/12/2021).

Simulasi ganjil genap dilaksanakan di tiga titik yakni di perbatasan Pandeglang-Serang tepatnya di Kampung Gayam, kemudian di perbatasan Pandeglang-Lebak atau di Terminal Kadubanen, terakhir di kawasan Wisata Carita.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati mengatakan simulasi ganjil genap dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

“Dalam simulasi ganjil genap petugas memutar balikkan kurang lebih 200 kendaraan di tiga lokasi pelaksanaan uji coba ganjil genap,” ujar Jeany.

Selain diputar balikkan petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang aturan ganjil genap yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Kami juga mencoba untuk melihat respon masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum tau aturan ini, sehingga kita juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat,” kata Jeany.

Jeany menambahkan jika Satlantas Polres Pandeglang terus mengimbau tentang aturan ganjil genap ini.

“Jadi masyarakat yang akan menuju Pandeglang dan sebaliknya pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 akan diberlakukan ganjil genap di tiga titik yakni di perbatasan Pandeglang-Serang tepatnya di Kampung Gayam, kemudian di perbatasan Pandeglang-Lebak atau di Terminal Kadubanen, terakhir di kawasan Wisata Carita. Agar masyarakat dapat menyesuaikan plat nomor kendaraanya jika ingin menuju wilayah Pandeglang,” ucap Jeany.

Kemudian ada beberapa kendaraan yang masih bisa melintas saat peraturan ganjil genap.

“Ada beberapa pengecualian kendaraan pada saat pemberlakuan ganjil genap yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan Pertamina, kendaraan penanganan Covid-19 dan kendaraan logistik. Selain kendaraan tersebut akan terkena pemberlakuan ganjil genap,” jelas Jeany.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News