Beranda Hukum Satlantas Polres Lebak Imbau Bengkel Tak Jual Knalpot Racing

Satlantas Polres Lebak Imbau Bengkel Tak Jual Knalpot Racing

Sat Lantas Polres Lebak Polda memberi imbauan kepada para Bengkel di Wilayah Kabupaten Lebak - foto istimewa

LEBAK – Sat Lantas Polres Lebak Polda memberi imbauan kepada para Bengkel di wilayah Kabupaten Lebak agar tidak menjual atau melayani jasa pemasangan knalpot racing.

Langkah ini dalam rangka Ops Patuh Maung 2022 dalam mencegah peredaran knalpot racing yang membuat resah masyarakat.

Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Kresna Ajie Perkasa mengatakan langkah tersebut guna menjaga ketertiban masyarakat.

“Karena banyak sekali keluhan masyarakat terkait bisinnya suara knalpot racing yang marak digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, maka dari itu kami lakukan kegiatan tersebut,” ujar Kasat dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Kasat menjelaskan berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Bertepatan dengan pelaksanaan Ops Patuh Maung 2022 yang ke 12 hari, Kami berharap agar masyarakat tidak menggunakan knalpot racing demi terjaganya ketertiban bersama”, harap Kresna.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini