Beranda Peristiwa Satlantas Polres Lebak dan Dishub Tindak Truk Over Tonase

Satlantas Polres Lebak dan Dishub Tindak Truk Over Tonase

Caprion:Anggota Satlantas Polres Lebak saat menindak truk yang muatannya over tonase. (foto: Sandi/Bantennews)

LEBAK – Satuan Polisi Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lebak bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak melaksanakan operasi penindakan kepada truk pasir yang melanggar dengan membawa pasir yang overload atau kelebihan muatan, di Jalan Raya Rangkasbitung-Leuwidamar, Jumat (10/6/2022).

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Lebak, Ipda R Agung mengatakan selain penindakan terjadap truk yang over tonase, mereka juga menindak beberapa angkutan kota (Angkot) jurusan Sudamanik-Aweh yang belum memiliki izin trayek tetapi sudah beroperasi.

“Untuk mobil truk yang bermuatan over tonase yang mengangkut pasir basah kita tindak berupa penilangan, dan mobil truk tersebut kita putar balikkan lagi ke tempat mereka mengambil pasir. Sedangkan mobil angkot yang tidak memiliki izin trayek kita langsung tilang,” kata Agung.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan patroli gabungan ini bertujuan untuk menekan segala bentuk pelanggaran dengan sasaran truk muatan pasir basah dan angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami akan terus melaksanakan patroli gabungan ini agar para pengguna kendaraan bisa lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009,” ucapnya

Ia menegaskan, tidak akan segan-segan menindak kendaraan angkutan yang kembali tidak mematuhi aturan sehingga dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengendara lain.

“Kami minta patuhi aturan yang diatur agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan Lalu Lintas pada Dishub Lebak, Cecep Kunaepi mengatakan terdapat sekitar 4 angkot yang telah diamankan di Polres Lebak karena tidak memiliki izin trayek tapi sudah beroperasi. Jika pemiliknya mampu memperlihatkan izin trayek tersebut, maka angkot akan dibebaskan.

“Terkait truk yang mengangkut pasir berlebihan, tidak hanya diberi sanksi tilang oleh Satlantas, akan tetapi dilarang melanjutkan perjalanan karena pasir yang diangkut truk tersebut, juga dalam kondisi basah sehingga airnya berceceran di jalan,” kata Cecep.

(San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini