
LEBAK – Insiden kecelakaan maut odong-odong yang tertabrak kereta api di Kabupaten Serang, pada Selasa 26 Juli 2022 lalu mengakibatkan tewasnya 9 orang penumpang.
Peristiwa itu menyimpan duka yang amat dalam bagi keluarga korban. Untuk menghindari kembali terjadinya kecelakaan odong-odong, Satlantas Polres Lebak akan menilang odong-odong yang nekat beroperasi di jalan raya.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak Ipda R. Agung mengatakan, jika pihaknya akan segera melakukan penindakan, terhadap odong-odong jika beroperasi di jalan raya.
“Jadi sebelumnya kami sudah melakukan imbauan, kami akan tilang kendaraan modifikasi tersebut jika beroperasi di jalan raya,” katanya saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).
Ia menjelaskan, tidak ingin kejadian yang sama terulang lagi. Maka dari itu, jajaran Satlantas Polres Lebak akan menindak pemilik dan pengemudi odong-odong yang masih berani beroperasi di jalan raya.
“Seharusnya odong-odong tersebut digunakan di tempat wisata dan tidak boleh beroperasi di jalan raya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihak Satlantas Polres Lebak terus gencar melakukan sosialisasi serta memasang spanduk-spanduk pada beberapa titik jalan yang berada di Kota Rangkasbitung.
“Pemasangan spanduk dilakukan agar para sopir odong-odong tidak masuk ke jalan raya yang tentunya akan menimbulkan kecelakaan. Sebab, odong-odong tersebut tidak ada dilengkapi keselamatan bagi penumpangnya,” ucapnya.
Agung menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan berupa penilangan kepada pengemudi odong-odong yang tetap memaksa beroperasi di jalan raya.
“Untuk odong-odong yang beroperasi pada jalan raya, akan segera kami tindak tegas dengan tilang,” katanya.
(San/Red)