Beranda Hukum Satlantas Pandeglang Gelar Operasi Keselamatan 2026 Mulai 2 Februari, Ini Sasaran Utamanya

Satlantas Pandeglang Gelar Operasi Keselamatan 2026 Mulai 2 Februari, Ini Sasaran Utamanya

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang IPDA Hartono saat mendampingi Bappenda Banten melakukan operasi pajak kendaraan.

PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang akan menggelar Operasi Keselamatan Tahun 2026 yang dimulai pada 2 Februari hingga 15 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, terdapat tiga sasaran utama yang menjadi fokus penindakan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Hartono, menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan merupakan bagian dari cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat.

Menurutnya, operasi ini lebih mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi operasi tahun 2025 serta fenomena yang berkembang di masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Sasaran operasi ini meliputi segala bentuk gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, saat, maupun pasca Operasi Keselamatan Tahun 2026,” terangnya, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, target utama operasi meliputi kendaraan angkutan umum, khususnya bus pariwisata dan travel, pengemudi angkutan umum, serta perusahaan otobus dan perusahaan angkutan umum.

“Fokus utamanya ada tiga, yaitu kendaraan angkutan orang, kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan atau tidak laik jalan, serta travel gelap yang biasanya marak menjelang Idul Fitri. Untuk kendaraan tidak laik jalan, kami akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam melakukan pemeriksaan di luar terminal,” katanya.

Selain tiga sasaran utama tersebut, Satlantas Polres Pandeglang juga akan menindak pelanggaran kasat mata, seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot brong, melawan arus, serta truk yang melebihi kapasitas muatan.

“Terkait sanksi, ada teguran maupun tilang. Namun tilang didominasi oleh tilang elektronik sekitar 95 persen dan tilang manual 5 persen. Target minimal dalam satu kali operasi adalah 10 tilang elektronik dan 1 tilang manual,” tutupnya.

Baca Juga :  Perketat Pengamanan Pelabuhan Merak, Polda Banten Gandeng Densus 88

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo