Beranda Hukum Satlantas Pandeglang Berikan Bimbingan Mengemudi Gratis untuk Pemohon SIM

Satlantas Pandeglang Berikan Bimbingan Mengemudi Gratis untuk Pemohon SIM

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang memberikan bimbingan mengemudi gratis atau coaching klinik bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

PANDEGLANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang memberikan bimbingan mengemudi gratis atau coaching klinik bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu bertujuan agar memudahkan masyarakat ketika mengikuti praktik mengemudi saat memohon SIM.

Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Muhammad Fahmi Prakasa mengatakan, coaching clinic ini merupakan latihan mengemudi bagi yang akan melakukan uji praktik mengemudi.

“Coaching clinic itu dilaksanakannya tiap Sabtu dan Minggu atau tiap unit SIM piket. Unit SIM piket hari Sabtu berarti coaching clinic itu dilaksanakan Sabtu. Sebulan itu 4 kali, 2 kali Sabtu dan 2 kali Minggu,” kata Fahmi, Jumat (27/11/2020).

Kata Fahmi, dalam kegiatan itu nantinya masyarakat diajarkan bagaimana cara mengemudi yang baik dan benar agar ketika mengikuti uji praktik bisa lulus ujian. Adapun waktu untuk uji praktik gratis di mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan praktik ada kendaraan roda dua serta roda empat.

“Jadi masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk uji praktik mengemudi baik roda dua maupun roda empat. Terserah masyarakat ini mau uji praktik mengemudi roda dua atau roda empat. Untuk cara daftarnya bisa DM di Instragram Polres Pandeglang atau langsung ke kontrak person di Instragram itu. Untuk yang uji praktiknya hanya 10 orang setiap harinya karena kalau lebih engga maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, warga yang ingin mengikuti uji praktik mengemudi gratis bisa datang langsung ke Mako Polres Pandeglang baik yang sebelumnya pernah uji praktik tapi tidak lulus atau masyarakat yang belum pernah sama sekali ikut uji praktik.

“Dua-duanya boleh. Jadi masyarakat yang mau bikin SIM kan itu belum pernah praktik atau masyarakat yang pernah mendaftar tapi belum lulus itu boleh,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News