Beranda Pemerintahan Satgasda Gakkum Cegah Penyimpangan Bansos di Banten

Satgasda Gakkum Cegah Penyimpangan Bansos di Banten

Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan. (Istimewa)

SERANG – Satuan Tugas Daerah (Satgasda) Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) di wilayah hukum Polda Provinsi Banten terbentuk. Satgasda Gakkum tersebut dikalim dapat meminimalisasi penyimpangan dan penyalahgunaan penggunaan hibah dan bantuan sosial (Bansos) baik bersumber dari APBN ataupun APBD.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi di Pendopo Gubernur Banten pada saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi, Jumat (1/2/2019).

“Rapat hari ini bertujuan untuk mensosialisasikan keberadaan Satgas ini di Provinsi Banten, agar seluruh stakeholder mengetahui bahwasannya pelaksanaan hibah dan bansos saat ini dikawal dan diamankan oleh seluruh Aparatur Kepolisian di setiap tingkatan,” ujarnya.

Andika memperingatkan agar tidak ada yang menyalahgunakan hibah bansos. Apabila masih membandel akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Andika juga menyampaikan dalam sambutannya, pelaksanan kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Sosial RI dengan Kapolri yang ditandatangani 11 Januari 2019 lalu.

“MoU ini berisi nota kesepahaman antara Kementerian Sosial yang dalam hal ini ditindaklanjuti Pemprov Banten dan pihak Polri oleh Polda Banten, untuk memastikan bahwa, bansos yang berasal dari Kementerian Sosial dapat berjalan dengan baik dan aman serta terhindar dari berbagai masalah penyelewengan, hingga diharapkan bansos dapat lebih optimal dirasakan manfaatnya oleh para penerima bantuan,” ujar Andika.

Andika juga menambahkan pada 2018 saja Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan di Banten mencapai kurang lebih Rp500 miliar yang dialokasikan bagi 310 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Kurniawan menyampaikan satuan tugas tersebut beranggotakan unsur kepolisian dan pemerintah daerah.

Sementara Kepala Dinsos Banten, Nurhana menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi adanya MoU antara Kementerian Sosial RI dengan Kepolisian RI adalah kerena adanya penambahan anggaran tahun 2019. “Hal ini dikhawatirkan banyak oknum-oknum yang melakukan penyelewengan karena keterbatasan penerima,” ujar Nurhana. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini