Beranda Pemerintahan Satgas Pungli Siap Sikat Pungli di Pelayanan Publik Kota Serang

Satgas Pungli Siap Sikat Pungli di Pelayanan Publik Kota Serang

SERANG – Pemerintah Kota Serang melalui Inspektorat Kota Serang menggelar kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (SABER PUNGLI) Tahun 2023, Rabu (25/10/2023). Kegiatan ini diikuti oleh unsur terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan, ASN dilingkungan Pemkot Serang, serta Satuan tugas PTSL Kelurahan dan rukun warga.

Dalam sambutannya, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa praktik pungli kerap terjadi di setiap pelayanan publik, salah satunya dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Pemerintah Kota Serang terus melakukan pencegahan praktik pungli di setiap pelayanan publik, hal tersebut perlu mendapat tindakan tegas karena bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik namun juga kepada pelayanan publik,” ujar Syafrudin.

Walikota Serang juga menjelaskan bahwa biaya PTSL hanya sebesar Rp150.000 yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pusat. Adapun hal lain yang menjadi persyaratan PTSL, seperti biaya fotokopi dan materai, merupakan tanggung jawab masyarakat.

Inspektur Inspektorat Kota Serang Wachyu menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya pungli. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar instansi dalam mencegah dan memberantas pungli.

“Jadi nanti kalau misalnya ada kejadian praktik pungli, itu masing-masing punya pokja, nanti akan kembali ke ranahnya masing-masing,” ujar Wachyu.

Ia menjelaskan, jika pelaku pungli adalah oknum TNI, maka akan ditindak oleh Denpom. Jika pelaku pungli adalah oknum Polri, maka akan ditindak oleh Propam. Jika pelaku pungli adalah oknum ASN, maka akan ditindak oleh Inspektorat. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News