Beranda Pemerintahan Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Sidak PT Nikomas

Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Sidak PT Nikomas

Satgas Pungli Tenaga Kerja Kabupaten Serang bertemu dengan manajemen PT Nikomas. (Istimewa)

KAB. SERANG – Satgas Penanganan Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang kembali turun ke lapangan. Tim gabungan dari Inspektorat dan Disnakertrans menyidak PT Nikomas Gemilang pada, Jumat (19/6/2026), pukul 14.00 WIB.

Sidak ini menjadi langkah ketiga setelah sebelumnya tim menyasar PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland World Indonesia.

Satgas mengincar praktik pungli dan percaloan yang diduga masih mencemari proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kabupaten Serang. Pemerintah Kabupaten Serang ingin memastikan setiap proses penerimaan karyawan berjalan transparan, adil, dan bebas biaya.

Ketua Penanganan Saber Pungli Ketenagakerjaan yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugi Hardono menegaskan, tim fokus menyasar perusahaan padat karya dengan jumlah tenaga kerja besar.

“Kami turun langsung untuk membongkar akar persoalan pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dalam waktu dekat, kami juga akan menyasar perusahaan lain di Kabupaten Serang,” ujar Sugi.

Menurutnya, PT Nikomas Gemilang masuk dalam daftar prioritas karena memiliki skala perekrutan besar yang rawan dimanfaatkan oknum calo.

Satgas Penanganan Pungli Ketenagakerjaan berdiri berdasarkan Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016. Pemerintah Kabupaten Serang kemudian memperkuat langkah ini melalui Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2025.

Instruksi tersebut menegaskan komitmen Bupati Ratu Rachmatuzakiyah untuk memberantas praktik percaloan dan pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja.

Satgas menjalankan empat fungsi utama, yakni intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Tim bahkan memiliki kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan jika menemukan praktik pungli di lapangan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana menegaskan, seluruh perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja melalui aplikasi Serang Bahagia Digital. Kebijakan ini bertujuan menutup celah bagi para calo.

Dengan sistem digital, masyarakat bisa mengakses informasi lowongan secara langsung tanpa perantara.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Serang Soroti Silpa Rp125 M, Belanja Daerah Turut Disoal

Praktisi hukum sekaligus pengurus Satgas bidang Pencegahan, Cecep Azhar, menegaskan pungli dalam rekrutmen kerja merupakan pelanggaran hukum serius.

“Pungli rekrutmen jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat pencari kerja,” tegas Cecep.

Ia juga meminta masyarakat berani melapor jika menemukan atau menjadi korban praktik percaloan kerja.

“Laporkan dengan bukti pendukung ke PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, atau Klinik Advokasi Hukum Zakiyah,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah