Beranda Peristiwa Satgas PETI Polda Banten Dinilai Lamban Tangani Kejahatan Lingkungan di Lebak

Satgas PETI Polda Banten Dinilai Lamban Tangani Kejahatan Lingkungan di Lebak

Warga korban banjir bandang di Lebak melihat puing sisa rumah dan sekolah yang rusak diterjang banjir sambil membawa bantuan makanan dari posko terdekat. (Wahyu/bantennews)

 

SERANG – JJ Sudrajat, aktivis lingkungan di Banten menilai Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI) Polda Banten lamban dalam menjalankan tugas. Pasalnya hingga saat Polisi belum berhasil menangkap pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap kejahatan lingkungan yang menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Lebak, Banten.

“Ini bukti nyata lambannya penanganan dari pihak penegak hukum. Di Bogor sudah ada yang diamankan. Di Banten perlu ketegasan aparat untuk menangkap para pelaku penambang liar, bandar-bandarnya, pengepul emas yang memberi modal menggali lubang,” kata JJ kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Gurandil sendiri, menurut JJ hanya pekerja harian yang dibayar engan upah rendah. Aparat penegak hukum, kata dia mesti menyasar pemain besar yang telah mengeksploitasi alam hingga terjadi kerusakan yang parah.

“Ini sudah puluhan tahun berlangsung, pasca ditinggalkannya oleh Antam di Cikotok. Penambangan liar bergera massif di lereng pegunungan Halimun di sisi barat yang masuk wilayah Banten, kemudian perbukitan lain mulai dari Citorek hingga Warungbanten-Cikotok banyak sekali,” kata JJ.

Efek yang ditimbulkan akibat penambangan liar tersebut, kata dia adalah masyarakat kecil. “Korban bergelimpangan. Tanpa terekspose setiap bulan itu ada saja gurandil yang terkubur di lobang galian. Saya sangat tau sekali cek ke lapangan.”

Peristiwa tersebut lanjut dia seperti mengulang peristiwa longsor di Lebak tahun 2016 silam. “Seolah-olah dari dulu ada pembiaran. Ini aparat jangan sampai membiarkan (pertambangan) semakin menjadi. Seperti kucing-kucingan, terjadi suap dan lain-lain. Aparat harus segera menangkap pelaku ilegal loging, engalihfungsian hutan menjadi kebun, gurandil dan penambang liar,” kata dia.

Sebelumnya, Satgas Peti Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 gurandil atau penambang emas dari empat lokasi pengolahan hasil tambang emas ilegal Kecamatan Lebak Gedong dan Kematan Cipanas, Kabupaten Lebak, terkait dugaan aktivitas ilegal penyebab banjir bandang dan longsor di wilayah Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keempat tambang emas yang ditutup yaitu dua lokasi pengolahan Emas di kampung Cikomara RT 04 RW 02 Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Dilokasi pengolahan Emas di kp. Hamberang RT 04 RW 06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas. Kemudian, dilokasi pengolahan Emas di Kampung Tajur RT 06 RW 04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini