SERANG – Iming-iming memperoleh penghasilan hanya dengan memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di media sosial ternyata bisa berujung kerugian. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas platform Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok sistem Click to Earn (C2E).
Platform tersebut menawarkan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh penghasilan dengan mengerjakan tugas sederhana di berbagai media sosial, seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Namun, peserta diwajibkan menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu agar dapat mengakses tugas dengan komisi yang lebih besar.
Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan Snapboost diduga menerapkan skema investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Selain menawarkan pendapatan harian, platform itu juga memberikan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang menyetorkan dana dalam nominal tertentu.
“Snapboost menawarkan skema yang meminta masyarakat melakukan deposit di awal dengan iming-iming keuntungan harian, bonus keanggotaan, hingga hadiah. Masyarakat perlu mewaspadai pola seperti ini karena merupakan salah satu ciri aktivitas keuangan ilegal,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PASTI, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku kerap mengganti alamat situs (URL) dengan nama yang berbeda untuk menghindari pengawasan. Meski demikian, tampilan, fitur, hingga mekanisme operasional platform tetap sama sehingga diduga masih dijalankan oleh pihak yang sama.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan operasional Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Selain itu, Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika mengharuskan penyetoran dana di awal atau menerapkan sistem perekrutan anggota baru.
“Selalu pastikan legalitas perusahaan dan izin usahanya sebelum menanamkan dana. Jangan mudah percaya dengan janji keuntungan yang tidak logis karena berpotensi menjadi modus penipuan,” tegas Hudiyanto.
Satgas PASTI juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal melalui kanal pengaduan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan proses penanganan lebih lanjut.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
