Beranda Pemerintahan Sanuji Jabarkan 3 Program untuk Tanggulangi Kemiskinan di Cilegon

Sanuji Jabarkan 3 Program untuk Tanggulangi Kemiskinan di Cilegon

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta menyampaikan sambutan acara Sosialisasi Penyelenggaraan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS)

CILEGON – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon menggelar acara Sosialisasi Penyelenggaraan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) yang berlokasi di Aston Cilegon Boutique Hotel, Senin (29/11/2021).

Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini. “Saya sangat mengapresiasi kepada Dinas Sosial yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, semoga bantuan-bantuan sosial dari pemerintah ini dapat diberikan kepada orang yang tepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sanuji menyampaikan setiap instansi Pemerintah harus saling bekerja sama untuk mewujudkan program kerja yang nyata.

acara Sosialisasi Penyelenggaraan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS)

“Kita harus bekerja dalam sebuah tim, jadi dari kelurahan sampai dengan pemerintah kota harus punya sebuah tim, oleh karena itu Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Koperasi serta kelurahan harus solid, harus koordinatif serta kolaboratif sehingga nanti program-program kita dapat terealisasi,” ungkapnya.

Sanuji mengatakan terdapat 3 program yang harus dijalani untuk menanggulangi kemiskinan. “Ada 3 program yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kemiskinan di Cilegon, pertama adanya bantuan langsung, kedua memberdayakan kepada orang miskin dan ketiga perdayakan usaha mikro kecil (UMKM),” jelasnya.

Kepala Dinsos Kota Cilegon, Nur Fatma acara Sosialisasi Penyelenggaraan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS)

Sementara itu Kepala Dinsos Kota Cilegon, Nur Fatma mengatakan jika kegiatan ini diadakan sesuai dengan dasar hukum yang ada. “Kegiatan ini diadakan sesuai dengan Dasar hukumnya yaitu satu, Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dua, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tiga, Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Empat, Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanganan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 96 untuk Penanganan Fakir Miskin dan Tidak Mampu di Kota Cilegon,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fatma mengatakan adanya sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menangani fakir miskin dan keluarga tidak mampu di Kota Cilegon.

“Adapun untuk hasil diskusi yang telah dilakukan yaitu sebagai regulasi penyelenggaraan sistem layanan dan rujukan terpadu, dan pusat kesejahteraan sosial dimana hal ini bertujuan untuk menangani fakir miskin dan tidak mampu di Kota Cilegon,” pungkasnya.

(Adv-Clg/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini