KAB. TANGERANG – Seorang santri asal Kabupaten Pandeglang berinisial JK (27) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum mata elang (matel) ke Polresta Tangerang.
Laporan itu dibuat pada Jumat 14 Agustus 2026 dalam tertuang dalam nomor: TBL/B/862/ VIII/2026/SPKT.Sat Reskrim /Polresta Tangerang/Polda Banten terkait dugaan pemerasan.
“Betul,” kata kuasa hukum korban Sabu Gunawan saat di konfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Diketahui, korban merupakan warga Cihara, Kabupaten Lebak, saat ini tengah mondok di salah satu pesantren di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Peristiwa itu terjadi pada 13 Agustus 2026. Saat itu, JK tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat untuk melayat ke rumah saudaranya yang meninggal dunia di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Talaga Depan Pom Bensin Bojong Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang korban diduga dipepet dan dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang mengendarai tiga sepeda motor.
Korban ditubuh membawa motor curian. Selanjutnya, JK beserta sepeda motornya dibawa ke sebuah kantor perusahaan yang disebut bernama PT APL BM.
“Disana pelapor berkali kali menjelaskan bahwa motor tersebut bukan hasil curian bahkan BPKB motor tersebut ada di pihak pelapor,”jelasnya.
Kendati demikian, korban tetap mendapat intimidasi. Dalam kondisi panik, JK disebut diminta menyerahkan sejumlah uang apabila ingin sepeda motornya dikembalikan. Awalnya korban diminta untuk menyerah uang sebesar Rp2,5 juta.
Lantaran tak punya uang, Dari situ akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu kepada oknum Matel melalui transfer. Bukti transfer itu menjadi salah satu barang bukti laporannya. Namun Sabu mengaku sejak laporan dilakukan belum ada perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Bisa cepat tindak lanjuti, tapi sampai sekarang masih belum ada info,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Tri Laksono Febrianto mengatakan, laporan korban saat ini masih proses penyelidikan.
“Masih proses lidik,” ujar Tri.
Penulis: Saepulloh
Editor: TB Ahmad Fauzi
