Beranda Hukum Santai Usai Hisap Sabu Tiga Pria Dicokok Polisi

Santai Usai Hisap Sabu Tiga Pria Dicokok Polisi

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suandi (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka

PANDEGLANG – Tiga orang pria berinisial M (27), ESF (21), dan DDP (19) ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang saat tengah bersantai Usai menghisap sabu di salah satu rumah tersangka yang berada di Kampung Parung Sentul, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinai Banten, Jumat (14/7/2023).

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, ketiganya ditangkap di rumah DDP yang berada di Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Pandeglang saat santai usai menghisap sabu.

Kata Ilman, sebelum menikmati sabu ketiganya diketahui sedang menunggu pesanan sabu yang sebelumnya mereka simpan di 2 lokasi yang berbeda. Terungkap juga bahwa M merupakan bandar sabu dan 2 orang tersangka yakni DDP dan ESP merupakan kami tangan yang bekerja untuk M.

“Ketiga tersangka diamankan saat mengobrol usai menghisap sabu di dalam rumah tersangka DD,” kata Ilman.

Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 75 paket sabu seberat 21,75 gram, alat hisap (bong) serta 2 handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini ketiga tersangka mendekam di Rutan Polres Pandeglang.

“Saat dilakukan pemeriksaan tersangka M mengaku habis menyimpan sabu dibeberapa titik, pengakuan tersangka juga dikuatkan dengan bukti percakapan antara pelaku dengan pemesan. Dia dapat barangnya dari daerah jakarta dan menjualnya kembali seharga Rp450 ribu setiap paketnya,” jelasnya.

Tasa perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini