Beranda Hukum Sanksi Denda Diterapkan, Ini Rincian Denda Perorangan dan Pelaku Usaha di Kota...

Sanksi Denda Diterapkan, Ini Rincian Denda Perorangan dan Pelaku Usaha di Kota Tangerang

Warga yang terjaring operasi aman bersama di Pasar Anyar diminta untuk membayar denda administrasi, Kamis (1/10/2020) (Foto: Alwan/bantenews.co.id)

TANGERANG – Pemkot Tangerang mulai menerapkan sanksi denda pada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai hari ini, Kamis (1/9/2020). Pelanggar yang sebelumnya hanya diberikan teguran dan sanksi-sanksi sosial kini harus membayar jika melanggar.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, hari merupakan pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB. Kata dia, petugas penegak PSBB Kota Tangerang menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi denda administasi ini. “Hari ini sudah digelar operasinya gabungan 3 pilar,” katanya saat ditemui di Pasar Anyar, Kamis (1/10/2020).

Gufron mengungkapkan, sebelum diterapkan petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB ini kepada masyarakat Kota Tangerang. Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal Nomor 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu.

“Sementara untuk kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp300 ribu, perhotelan didenda Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta,” ungkapnya.

Gufron menambahkan, sebelum menerapkan sanksi denda pihaknya sudah melakukan pemberian peringatan. “Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi,” pungkasnya. (Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini