Beranda Pemerintahan Samsat Pandeglang Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Pandeglang Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Epy Shafiullah. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Pandeglang memberikan promo bebas denda pajak bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan  pada 16 Agustus hingga 31 Desember 2021.

Kepala UPTD PPD Samsat Pandeglang Bependa Provinsi Banten, Epy Shafiullah mengatakan, dalam rangka menyambut HUT RI dan HUT Provinsi Banten, Gubernur Banten menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang pengurangan pokok atau penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor.

“Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan mereka dari 16 Agustus sampai 31 Desember dibebaskan denda keterlambatan pajak. Selain itu mereka juga dibebaskan biaya balik nama kendaraan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” kata Epy saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/8/2021).

Sedangkan bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada Januari 2022 mendatang membayar pajak kendaraan mereka di bulan ini akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen.

“Untuk pajak kendaraan dari tanggal 16 Agustus sampai 30 September ini ada diskon pajak, jadi kalau seandainya ada kendaraan jatuh tempo pada Januari 2022 dibayarkan saat ini sampai 30 September itu dapat diskon 10 persen,” jelasnya.

Epy melanjutkan, untuk kendaraan yang jatuh tempo pada Desember 2021 mendapatkan diskon sebesar 6 persen, kendaraan jatuh tempo November mendapatkan diskon 4 persen dan kendaraan jatuh tempo Oktober akan mendapatkan diskon sebesar 2 persen dengan catatan dibayar pada 16 Agustus sampai 30 September 2021.

“Ada lagi yang lebih menarik, kendaraan yang sudah menunggak pajak 4 tahun sampai 5 tahun ke atas itu cukup bayar 3 tahun saja sisanya digratiskan dan itu bebas denda hanya pokoknya saja,” ucap Epy.

Selain kendaraan milik pribadi, Epy mengatakan, kendaraan baru milik pengusaha, organisasi dan yayasan juga bisa mendapatkan diskon sebesar 10 persen. “Bagi pengusaha-pengusaha, pemilik yayasan, organisasi dan yang berbadan hukum lain mereka bisa mendapatkan diskon sebesar 10 persen untuk kendaraan baru,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan diskon tersebut wajib pajak cukup datang langsung ke semua Samsat atau gerai Samsat di seluruh Banten dengan membawa semua persyaratan yang lengkap.

“Cukup datang ke sini mengurus (membayar) di sistem kami sudah secara otomatis dan ini berlaku se Banten. Terus bagi pemilik kendaraan yang tercatat di luar Pandeglang dan akan mau balik nama untuk BBN2 dan seterusnya kami gratiskan juga. Jadi tinggal datang dan tinggal bayar pokoknya saja kalau balik nama kendaraan” pungkasnya.

“Kemari di hari pertama (16 Agustus 2021) pemberlakuan antusiasnya cukup lumayan. Mudah-mudahan semakin masyarakat mengetahui yang membayar pajak juga semakin banyak,” harapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini