Beranda Politik Sampaikan Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPK di Lebak, FP3B Datangi Bawaslu Banten

Sampaikan Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPK di Lebak, FP3B Datangi Bawaslu Banten

Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (FP3B) melakukan audensi dengan Bawaslu Provinsi Banten - foto istimewa

LEBAK – Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (FP3B) melakukan audensi dengan Bawaslu Provinsi Banten. Dalam audensi tersebut, FP3B menyampaikan terkait adanya dugaan kecurangan dalam seleksi PPK di Kabupaten Lebak yang diselenggarakan oleh KPU Lebak.

Ketua Umum FP3B, Aditya Ramadhan mengatakan dirinya telah mendapatkan informasi mengenai adanya beberapa orang yang tidak mengikuti tahap wawancara dalam rekrutmen PPK akan tetapi ditetapkan sebagai peserta yang lolos.

“Jelas ini ngawur, harusnya peserta yang tidak mengikuti tes wawancara nilainya kosong, ini malah diloloskan,” kata Aditya kepada awak media, Kamis (22/12/2022).

Ia menjelaskan, bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK harusnya di pilih berdasarkan kemampuan, bukannya berdasarkan titipan atau relasi kuasa dan kedekatan emosional dengan seseorang.

“Penyelenggara harus berdasarkan kemampuan, jangan hanya karena ada yang menitip atau kedekatan emosional, itu nama nya nepotisme. Dengan adanya dugaan beberapa orang yang tidak mengikuti wawancara akan tetapi dianggap sebagai peserta yang lolos kami menduga dalam rekrutmen PPK di Kabupaten Lebak banyak ditunggangi oleh titipan seseorang,” ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya KPU Lebak lebih profesional dalam rekrutmen PPK, bukannya malah memasukan PPK yang diduga titipan.

“Untuk mencapai hasil pemilu yang berkualitas dan kredibel, maka di perlukan lembaga penyelenggara yang berintegritas serta bersih dari Nepotisme,” ucapnya.

Dalam audensi tersebut, FP3B menuntut agar Bawaslu Provinsi Banten untuk segera memberikan atensi khusus kepada Bawaslu Kabupaten Lebak agar segera menindak tegas terkait dugaan kecurangan dalam recruitment PPK yang diselenggarakan oleh KPU Lebak. Batalkan SK penetapan hasil seleksi wawancara Nomor:175/PP.04.1.-Pu/3602/2022, supaya dilakukan Wawancara ulang dan siarkan secara live diseluruh akun sosial media KPU Lebak agar dapat disaksikan dan diawasi oleh seluruh masyarakat Lebak , serta mendesak serta menyarankan kepada KPU Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi KPU Lebak. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini