KAB. SERANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menilai pagu anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2027 sebesar Rp97 miliar belum mampu menjawab kebutuhan pembangunan strategis daerah, terutama pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab), gedung organisasi perangkat daerah (OPD), hingga gedung DPRD.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas mengatakan, hasil rapat evaluasi dengan mitra kerja anggaran tersebut belum mengakomodasi pembangunan kantor-kantor OPD, padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus segera memindahkan aktivitas pemerintahan dari Kota Serang.
Menurutnya, wacana menempatkan dua OPD dalam satu gedung hanya menjadi solusi sementara dan berpotensi mengganggu pelayanan publik karena keterbatasan ruang kerja.
“Kalau dua OPD dipaksa dalam satu gedung tentu aktivitas ASN menjadi tidak efektif. Jumlah pegawai di setiap OPD cukup banyak sehingga membutuhkan ruang kerja yang memadai,” kata Anas saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Komisi IV pun meminta DPUPR segera menyusun perencanaan pembangunan Puspemkab secara bertahap.
Anas menilai, pembangunan gedung pemerintahan tidak harus dilakukan secara sekaligus, melainkan bisa dimulai dari beberapa gedung prioritas.
Ia memperkirakan satu gedung OPD dapat dibangun dengan anggaran sekitar Rp10 miliar. Karena itu, DPRD mendorong penambahan anggaran pembangunan agar proyek tersebut mulai berjalan pada APBD murni 2027.
“Kami ingin pembangunan gedung OPD, kantor bupati, dan gedung DPRD mulai masuk perencanaan. Tidak perlu sekaligus, tetapi bertahap sesuai kemampuan anggaran,” ujarnya.
Selain infrastruktur pemerintahan, Komisi IV juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran seluruh OPD. Anas menegaskan, setiap rupiah anggaran harus bermuara pada pelayanan publik dan pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
Ia meminta OPD menghentikan program yang tidak memberikan manfaat nyata dan lebih fokus pada kegiatan prioritas.
Penanganan Sampah Harus Terpusat
Dalam rapat tersebut, Komisi IV juga menekan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) persampahan.
Menurut Anas, keberadaan UPT akan memudahkan DLH memetakan kebutuhan armada, personel, serta pola penanganan sampah di seluruh kecamatan sehingga persoalan sampah tidak lagi menimbulkan saling menyalahkan antarwilayah.
Selain itu, Komisi IV mendorong penguatan edukasi masyarakat melalui pemberdayaan bank sampah dengan mencontoh Kabupaten Ciamis yang dinilai berhasil membangun partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Anas juga meminta DLH memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal serta operasional pabrik yang berpotensi mencemari lingkungan.
PJU Token Dinilai Tidak Efektif
Komisi IV turut mengkritik pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Anas menilai, penggunaan sistem token listrik membuat banyak lampu jalan padam setelah saldo listrik habis.
Ia meminta Dishub beralih menggunakan sambungan listrik langsung dari PLN agar PJU dapat beroperasi secara optimal sekaligus memperkuat sistem pemeliharaan.
“Jangan terus memakai token. Sambungkan langsung ke PLN supaya lampu jalan tidak sering mati karena kehabisan pulsa listrik,” tegasnya.
Retribusi Parkir Diminta Beralih ke QRIS
Komisi IV juga menilai pengelolaan retribusi parkir belum mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anas mendorong Dishub melakukan inovasi dengan menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS di titik-titik parkir strategis untuk mengurangi potensi kebocoran penerimaan.
Selain itu, petugas parkir juga diminta menggunakan atribut resmi agar masyarakat dapat membedakan juru parkir resmi dengan yang ilegal.
Tak hanya itu, DPRD meminta Dishub memperbanyak marka jalan, khususnya di kawasan sekolah dan jalan yang memiliki aktivitas masyarakat tinggi untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
