Beranda Pemerintahan Sambut Tahun Baru, Walikota Cilegon Imbau Masyarakat Tak Nyalakan Petasan

Sambut Tahun Baru, Walikota Cilegon Imbau Masyarakat Tak Nyalakan Petasan

Walikota Cilegon Edi Ariadi (kanan) dan Manajemen PT Lotte Chemical Indonesia, Marijono (kiri) saat memberikan keterangan pers. (Usman/bantennews)

CILEGON – Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengeluarkan surat edaran terkait imbauan menyambut Tahun Baru pada 1 Januari 2020 mendatang. Surat yang dikeluarkan pada Jumat (27/12/2019) itu dalam salah satu poinnya Walikota mengimbau agar dalam perayaan pergantian tahun tidak menyalakan kembang api atau petasan.

Itu dilakukan dalam rangka mendukung visi misi Kota Cilegon serta menyikapi perkembangan situasi, kondisi dan antisipasi pada peringatan pergantian tahun agar tetap kondusif.

“Dengan ini saya mengimbau kepada kepala/pimpinan sebagai mana disebutkan di atas untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut,” tulis surat tersebut yang menyematkan beberapa poin.

Poin pertama yakni Edi mengimbau agar tidak merayakan pergantian tahu baru dengan kegiatan yang berlebihan, bersifat hura-hura serta tindakan yang melanggar norma hukum dan agama.

“Kepada camat dan lurah agar mengimbau kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing untuk tidak membunyikan atau membaka petasan atau kembang api, tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor dan mengumpulkan massa tanpa izin pihak berwenang,” tulis pada poin kedua.

Kemudian pada poin ketiga, bagi Pemimpin Ormas (Organisasi Masyarakat) dan OKP (organisasi kepemudaan) agar membantu pemerintah dalam mensosialisasikan surat imbauan tersebut.

“Memanfaatkan momen pergantian tahu untuk meningkatkan ibadah, kepedulian dan kepekaan sosial serta menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tulis poin keempat.

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian,” lanjutnya Edi.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini