Beranda Pemerintahan Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Tangerang Larang Warganya Pawai Obor

Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Tangerang Larang Warganya Pawai Obor

Ribuan siswa mengikuti pawai Obor dalam menyambut HUT RI ke 74 - (Foto Ali/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah yang jatuh pada hari esok, Kamis (19/8/2020). Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang warganya untuk berkonvoi ataupun menggelar pawai obor.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 451/2422-Bag.Kesra/2020 Tentang Imbauan Menyambut Tahun Baru Hijriah 1442 Hijriah yang ditandatangani oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Surat itu tertulis dalam rangka mendukung visi Kabupaten Tangerang “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera” dan sesuai Perbup No 47/2020 tentang Perpanjangan PBB ke-8 untuk menyikapi perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 dengan ini kami mengimbau:

1. Agar warga masyarakat Kabupaten Tangerang memanfaatkan momentum malam pergantian tahun dengan peningkatan amaliyah ibadah, bermuhasabah, memperbanyak tasbih dan tahlil di masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan jumlah peserta paling banyak 30 orang.

2. Melakukan Bakti Sosial sebagai wujud kepedulian dan kepekaan sosial di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

3. Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan berlebihan, pembakaran petasan/kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor dan mengumpulkan massa tanpa izin pihak berwenang.

4. Agar para orang tua turut mengawasi dan mengarahkan putra-putrinya untuk tidak melakukan atau mengikuti kegiatan yang bersifat hura hura pada malam pergantian tahun.

5. Selalu menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini