Beranda Peristiwa Sambut Hari Santri Nasional, Warga Serang Diimbau Pakai Busana Muslim

Sambut Hari Santri Nasional, Warga Serang Diimbau Pakai Busana Muslim

Ilustrasi - (Foto Dibuat Menggunakan AI)

SERANG – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8/38-Kesra.Setda/SE/X/2025 yang mewajibkan seluruh masyarakat mengenakan busana muslim pada Rabu, 22 Oktober 2025 mendatang.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menandatangani surat edaran tersebut sebagai bentuk penghormatan sekaligus peneladanan semangat perjuangan para santri yang turut menjaga persatuan, keutuhan, dan kemerdekaan bangsa.

“Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 serta sebagai bentuk penghormatan dan peneladanan semangat perjuangan para santri,” tulis Budi dalam isi surat edaran tersebut.

Asisten Daerah I (Asda I) Kota Serang, Subagyo, membenarkan adanya surat edaran itu. Ia menyebut, edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan BUMN/BUMD, para pengusaha hotel dan ritel, serta seluruh masyarakat Kota Serang.

Menurutnya, Pemkot Serang berharap seluruh elemen masyarakat dapat turut memeriahkan momentum Hari Santri dengan mengenakan pakaian yang mencerminkan identitas muslim.

“Surat edaran ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak di Kota Serang,” ujar Subagyo, Senin (20/10/2025).

Dalam surat tersebut juga dijelaskan ketentuan berpakaian: laki-laki diwajibkan mengenakan baju koko dan sarung, sedangkan perempuan memakai busana muslim yang sopan dan tertutup.

Langkah ini diharapkan menjadi simbol kebersamaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai keislaman serta peran santri dalam sejarah bangsa Indonesia.

Sebagai informasi, Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober, setelah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Tahun ini, HSN 2025 mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia.”

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo