Beranda Pemerintahan Sambut Hari Disabilitas Internasional, Paripurna DPRD Banten Pakai Penerjemah Bahasa Isyarat

Sambut Hari Disabilitas Internasional, Paripurna DPRD Banten Pakai Penerjemah Bahasa Isyarat

Penerjemah bahasa isyarat dengan latar hijau menerjemahkan isi rapat paripurna. (Iyus/bantennews)

SERANG – Pemandangan berbeda terlihat pada Rapat Paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemerda) Provinsi Banten 2022 dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Banten 2022. Dimana terdapat penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuna rungu pada rapat tersebut

Belakangan keberadaan penerjemah bahasa isyarat itu sebagai bentuk peringatan Hari Disbailitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember mendatang.

Hal itu juga dibenarkan Ketua DPRD Banten, Andra Soni. Dirinya mengatakan, keberadaan penerjemah bahasa isyarat itu dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional.

“Dalam rangka memperingati Hari Disbilitas Internasional, kami menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Dan ini juga upaya DPRD dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional,” kata Andra, Selasa (23/22/2021), sambil menunjuk posisi penerjemah yang berada tepat di belakang deretan kursi anggota DPRD sekaligus memberikan aplaus kepada penerjemah tersebut.

Menurut Andra, penerjemah ini untuk memfasilitasi penyandang tuna rungu yang ingin mengikuti jalannya paripurna.

“Kita fasilitasi buat penyandang disabilitas tuna rungu,” ujarnya.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini