Beranda Peristiwa Sambangi Ombudsman, Kholid Miqdar Kholid Miqdar Tagih Tindakn Lanjut Laporan Dugaan Maladministrasi...

Sambangi Ombudsman, Kholid Miqdar Kholid Miqdar Tagih Tindakn Lanjut Laporan Dugaan Maladministrasi Pesisir Banten

Aktivis Nelayan Kholid Miqdar (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Aktivis nelayan asal pesisir Utara Kabupaten Serang, Kholid Miqdar, kembali menyuarakan perjuangannya terhadap ketimpangan tata kelola wilayah di sepanjang pesisir Banten Utara, Senin (7/6/2025) siang.

Kholid mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten guna mempertanyakan tindak lanjut sejumlah laporan yang sempat disampaikan masyarakat, mulai dari kasus pagar laut, pengurukan sungai, hingga dugaan penyerobotan lahan.

“Kami ingin tahu sampai sejauh mana penyelesaian laporan yang kami ajukan. Ternyata masih bersifat inisiatif, belum tercatat secara resmi dalam registrasi laporan,” kata Kholid kepada BantenNews.co.id.

Menurutnya, Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik seharusnya bisa mengambil langkah konkret jika menemukan indikasi maladministrasi yang terjadi di lapangan.

“Ketika lurah, ATR/BPN, atau kepolisian tidak menjalankan tugas sesuai aturan, Ombudsman harus bertindak,” ujarnya.

Kholid pun menyoroti salah satu kasus yang dianggapnya janggal, seperti terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan di atas wilayah laut yang sebelumnya menyeret beberapa nama seperti Kades Kohod, kabupaten Tangerang, Arsin.

“Ini kan aneh. SHM keluar, tapi tidak ada tanahnya karena berada di atas laut. Ini harus dikoreksi,” tuturnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan pencatutan nama warga untuk kepentingan penerbitan girik yang kemudian diproses menjadi warkah dan masuk ke sistem pertanahan.

“Saya menduga kuat ini bagian dari rangkaian maladministrasi,” tegasnya.

Dengan begitu, Kholid mendesak agar para lurah yang wilayahnya berada di bibir pantai yang ia sebut berjumlah 22 orang segera dilakukan diinvestigasi.

“Minimal dipertanyakan. Lurah itu pelayan publik, bukan calo,” ucapnya.

Ia mengaku tidak akan berhenti mengawal persoalan ini dan akan membawa laporan ini kembali kepada Komisi II DPR.

“Dari Teluknaga sampai ke Kabupaten Serang, semua wilayah pesisir harus dikaji. Kalo ga ada tindakan, buat apa gitu,” tegasnya.

Baca Juga :  Dihantam Hujan dan Angin Kencang, Kios Pedagang di Perhutani Carita Hancur

Menanggapi hal tersebut, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, mengatakan pihaknya mengklaim sudah menindaklanjuti sebagian besar aduan yang disampaikan kelompok masyarakat pesisir utara.

“Terkait pagar laut, kami sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan. Kami minta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menuntaskan pembongkaran pagar laut, dan itu sudah dilakukan,” ujar Zainal.

Ia menyebutkan, pembongkaran pagar laut di Desa Kohod membutuhkan alat berat lantaran struktur pemasangannya yang juga dilakukan dengan alatberat.

Sementara, kata dia, pagar di titik lain relatif lebih mudah dicabut. “DKP bahkan harus meminjam alat dari Dinas PUPR karena keterbatasan peralatan,” katanya.

Zainal juga menyampaikan perkembangan soal pengurukan Kali Malang di Desa Muncung dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Menurut Zainal,, Ombudsman telah memfasilitasi berbagai pihak hingga akhirnya urusan sungai itu diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Kami minta pihak penguruk melakukan pemulihan atau normalisasi, dan itu sudah dilaksanakan,” katanya.

Kendati begitu, Ombudsman tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan investigasi terhadap laporan-laporan baru atau lanjutan.

“Kami terbuka terhadap komunikasi lanjutan dengan masyarakat. Kalau memang masih ada persoalan, akan kami tindak sesuai kewenangan,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor : Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News