
SERANG – Saksi Chris Kelana mengungkap adanya pembahasan terkait perubahan kronologi dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah jaksa di Banten. Hal itu disampaikan Chris saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (18/6/2026).
Chris Kelana diketahui merupakan sosok yang memiliki hubungan dekat dengan PT Savana. Ia disebut mengetahui perjalanan kasus yang menimpa lima terdakwa dan sebelumnya juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam persidangan, Chris menanggapi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya yang menyebut ia pernah menyarankan perubahan kronologi perkara dari dugaan penyuapan menjadi pemerasan.
Saran tersebut diketahui disampaikan Chris melalui pesan WhatsApp kepada Zami, yang disebut sebagai staf Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Namun saat ditanya mengenai maksud pesan tersebut, Chris mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan dari pesan yang ia kirimkan.
“Saya tidak mengetahui maksud pesan yang disampaikan melalui WhatsApp itu,” kata Chris di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hassanudin.
Chris juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat kronologi perkara tersebut. Menurutnya, dalam salah satu pertemuan hanya dilakukan pembacaan kronologi perkara.
“Waktu pertemuan itu dibaca kronologis penyuapan, bukan pemerasan. Saya cuma ngomong itu saja (saran perubahan penyuapan menjadi pemerasan) dan saya tidak pernah membuat kronologis,” ujarnya.
Keterangan Chris kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya upaya mengubah konstruksi perkara. Dalam BAP, Chris disebut pernah memberikan masukan agar kronologi perkara diarahkan menjadi pemerasan.
Dalam persidangan, terdakwa Redy Zulkarnain turut mempertanyakan sejumlah keterangan Chris dalam BAP yang dinilai berbeda dengan kesaksiannya di persidangan.
Redy bahkan mengingatkan Chris mengenai konsekuensi memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.
Sementara itu, Chris juga membantah salah satu keterangannya dalam BAP yang menyebut dirinya mengenal terdakwa Maria Sisca.
“Keterangan BAP yang menyebut saya kenal dengan Maria Sisca itu salah. Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan dia,” katanya.
Selain soal perubahan kronologi, Chris sebelumnya juga mengungkap adanya permintaan uang dalam perkara tersebut.
Ia mengaku pernah mendengar cerita dari Tirza mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp500 juta dalam pertemuan antara Tirza dan Redy untuk membantu penyelesaian perkara pidana.
Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa hanya terdakwa Herdian Malda Ksastria yang bersedia menjadi saksi mahkota dari lima terdakwa yang ditawari.
Sebelumnya, terdakwa Maria Sisca sempat menyatakan kesediaannya melalui penasihat hukum. Namun belakangan ia mengubah sikap dan menolak menjadi saksi mahkota.
Diketahui, perkara ini menyeret lima terdakwa, termasuk tiga oknum jaksa yakni Herdian Malda Ksastria, Rivaldo Valini, dan Redy Zulkarnain.
Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha asal Korea Selatan, In Kyo Lee, beserta karyawannya dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo