LEBAK — Sidang lanjutan perkara dugaan tambang ilegal yang menyeret mantan Direktur Hotel Rahaya Resort, Rosna Gustian Rahayu, Rabu (23/9/2026) kembali tertunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sama-sama tidak menghadirkan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Sidang tersebut seharusnya mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli dan saksi. Namun, JPU menyampaikan ahli yang mereka siapkan tidak hadir.
“Ahli belum bisa hadir,” kata JPU Widya Valent Asnawi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kuasa hukum Rosna juga tidak menghadirkan saksi yang sebelumnya mereka siapkan.
“Sama, saksi kita pun tidak hadir,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan karena kedua pihak tidak menghadirkan saksi. Hakim juga mempertimbangkan adanya anggota majelis yang berhalangan hadir pada persidangan berikutnya.
“Berhubung para saksi tidak hadir dan ada beberapa anggota hakim yang berhalangan pada minggu depan, sidang akan kita lanjutkan dua minggu ke depan pada 7 Oktober 2026,” kata majelis hakim.
Perkara ini menyeret Rosna dalam dugaan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. JPU sebelumnya membacakan dakwaan pada 10 September 2025 dan mendakwa Rosna melakukan penambangan pasir tanpa izin.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
