Beranda Hukum Saksi Bongkar Aliran Dana Rp2,4 Miliar ke Jaksa di Banten hingga Hakim...

Saksi Bongkar Aliran Dana Rp2,4 Miliar ke Jaksa di Banten hingga Hakim di Sidang Tipikor Serang

Warga negara Korea Selatan dihadirkan dalam persidangan dugaan pemerasan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Sidang dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Banten kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/4/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya dugaan permintaan uang hingga miliaran rupiah dalam proses pengurusan perkara.

Tiga jaksa yang menjadi terdakwa yakni Herdian Malda Ksatria, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, serta dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten, Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain. Perkara ini juga menyeret penasihat hukum Didik Feriyanto dan penerjemah Maria Sisca.

Sidang yang dipimpin hakim Hassanudin itu menghadirkan saksi Chi Hon Lee, warga negara Korea Selatan yang menjadi korban, serta Dwiyanti dari bagian keuangan PT Savana Animation.

Melalui penerjemahnya, Chi Hon Lee mengaku tidak mengetahui secara pasti kepada siapa uang yang diminta dalam pengurusan perkara tersebut diserahkan. Ia menyebut hanya mengetahui nominal dana yang dikeluarkan, sementara penyerahan dilakukan oleh atasannya, Direktur PT Savana Animation, In Kyo Lee.

“Untuk pastinya tidak tahu diserahkan ke siapa, saya hanya tahu nominalnya saja,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Chi Hon Lee juga mengaku tidak mengetahui detail lokasi maupun proses penyerahan uang karena seluruh komunikasi dilakukan melalui penerjemah Maria Sisca.

Ia menyebut sempat menghadiri pertemuan dengan terdakwa Redy Zulkarnain di sebuah kafe di kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak, termasuk In Kyo Lee, Didik Feriyanto, Maria Sisca, serta pihak lain terkait perkara tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Redy disebut menyampaikan bahwa diperlukan sejumlah uang agar perkara yang menjerat Chi Hon Lee dapat berujung pada putusan bebas.

“Di Indonesia kalau tidak melakukan itu, tidak akan bisa dinyatakan tidak bersalah,” kata Chi Hon Lee menirukan pernyataan Redy.

Baca Juga :  Penyidik Limpahkan Kasus Pasutri Bobol Bank BRI ke JPU Pekan Depan

Menurut kesaksian, permintaan awal biaya penanganan perkara mencapai Rp2 miliar untuk dua terdakwa. Setelah negosiasi, jumlahnya disepakati sekitar Rp1,3 miliar.

“Awalnya diminta per orang Rp1 miliar, karena ada dua orang jadi Rp2 miliar. Seingat saya saat itu ada negosiasi dari Rp2 miliar menjadi Rp1,3 miliar. Kalau tidak melakukan itu bisa masuk penjara,” tuturnya.

Selain itu, saksi juga mendengar adanya permintaan uang tambahan untuk berbagai keperluan, termasuk pengacara dan pihak lain. Pembayaran disebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari uang muka sekitar Rp300 juta, lalu dilanjutkan pada tahap berikutnya seiring proses persidangan.

Chi Hon Lee juga mengungkap adanya pertemuan lain di sebuah restoran di Jakarta Timur yang membahas penanganan perkara, termasuk permintaan biaya untuk menghadirkan saksi ahli.

“Seingat saya ada permintaan Rp100 juta untuk saksi ahli,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya permintaan Rp200 juta yang dikaitkan dengan respons terhadap pertanyaan pihak PT Shoh Entertainment ke Mahkamah Agung, disertai ancaman penahanan jika tidak dipenuhi.

“Permintaan itu disampaikan di tempat yang ada ruang tahanan. Kalau tidak memberikan uang Rp100 juta itu bisa ditahan di ruang tahanan,” kata saksi.

Lebih lanjut, ia mengaku mendengar adanya permintaan Rp700 juta yang disebut untuk pengurusan hakim di Mahkamah Agung agar perkara diputus bebas, serta tambahan Rp500 juta yang dikaitkan dengan terdakwa Herdian Malda Ksatria.

Meski demikian, Chi Hon Lee menegaskan tidak mengetahui secara langsung proses penyerahan uang tersebut dan hanya mengetahui dari informasi pihak lain.

Sementara itu, saksi Dwiyanti memaparkan aliran dana yang dikeluarkan perusahaan terkait pengurusan perkara tersebut. Ia menyebut pencairan dana berlangsung sejak Februari hingga September 2025, sebagian besar melalui cek Bank BNI dan transfer.

Baca Juga :  Berkas Kasus Tewasnya Anggota Satpol PP Saat Pengamanan Demo Masuk Kejari Lebak

Pada Februari 2025, sebesar Rp200 juta disebut digunakan untuk keperluan pengacara dalam proses penangguhan. Kemudian pada Maret 2025, Rp700 juta diberikan sebagai uang muka yang disebut untuk pengacara, jaksa, hingga hakim.

Selanjutnya, pada Mei 2025, sebesar Rp200 juta diserahkan melalui Maria Sisca, disusul transfer Rp100 juta kepada Didik Feriyanto pada bulan berikutnya.

Pada Agustus 2025, terdapat dua kali penyerahan masing-masing Rp200 juta dan Rp500 juta kepada Maria Sisca. Kemudian pada September 2025, Rp500 juta diserahkan kepada Tirza Angelica dan Didik Feriyanto.

“Jadi total keseluruhannya sekitar Rp2,4 miliar,” ungkap Dwiyanti.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Penulis: Rasyid

Editor: Usman Temposo