SERANG – Ahli digital forensik dan linguistik forensik, Prof. Andika Dutha Backtiar, menilai sejumlah pernyataan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kiai Matin Syarkowi mengandung unsur kebahasaan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan hasutan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (25/11/2025), Andika menjelaskan bahwa secara linguistik terdapat beberapa jenis tindak tutur yang muncul dalam unggahan terdakwa. Salah satunya adalah tindak tutur komisif, yaitu ungkapan yang mengandung janji melakukan tindakan pada masa mendatang.
“Kalimat seperti ‘saya akan bunuh’ masuk kategori komisif, karena menyatakan janji, meskipun peristiwanya belum terjadi,” ujarnya.
Ia juga menemukan tindak tutur asertif, seperti pelabelan terhadap Kiai Matin sebagai pendukung proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Menurutnya, pelabelan tersebut dapat menyeret pada unsur penghinaan jika dikaitkan dengan sesuatu yang dipersepsikan negatif oleh sebagian masyarakat.
“Dalam hukum pidana Indonesia, menuduh seseorang melakukan sesuatu yang bermakna negatif bisa masuk unsur penghinaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andika menyoroti penggunaan kata “ayo” dalam unggahan terdakwa. Menurutnya, kata itu memiliki ciri ajakan yang dapat mengarah pada unsur penghasutan, terutama jika disandingkan dengan istilah “provokator” yang diarahkan kepada korban.
“Itu menunjukkan adanya upaya menggerakkan orang lain. Ada indikasi hasutan dari cara berbahasanya,” katanya.
Meski demikian, Andika menegaskan bahwa belum ada kajian ilmiah yang secara objektif menyatakan proyek PIK memiliki konotasi negatif. Analisis yang ia lakukan merujuk pada relasi makna di masyarakat dan konteks sosial-politik, termasuk status PIK sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan keputusan presiden.
“Saya tidak menyatakan potensi, tetapi mengkaitkan relasi makna antara PIK, isu lingkungan, tata ruang, dan polemik hukum yang muncul. Itu bagian dari analisis linguistik berbasis konteks,” tutupnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
