Beranda Advertorial Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Kabupaten Serang Soroti Belanja Tanah

Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Kabupaten Serang Soroti Belanja Tanah

Paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di DPRD Kabupaten Serang. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — DPRD Kabupaten Serang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyoroti rendahnya realisasi belanja modal tanah dalam APBD 2025. Hingga akhir tahun anggaran, pemerintah daerah hanya menyerap 19,51 persen dari target belanja tersebut.

“Hal yang sama juga terjadi pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang mencapai 86,07 persen dari target,” ujar Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso, Rabu (1/7/2026) lalu.

Joko menuturkan, total realisasi belanja modal Kabupaten Serang mencapai 91,15 persen. Namun, rendahnya serapan belanja tanah menunjukkan pemerintah perlu memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran, terutama untuk program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Di tahun yang akan datang pemerintah daerah harus melakukan perbaikan,” katanya.

Joko juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperbaiki sistem pengendalian internal dan menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menekankan, pentingnya pengelolaan serta penatausahaan keuangan yang tertib dan sesuai aturan agar Pemkab Serang dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain belanja modal, DPRD mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi serta menutup potensi kebocoran.

“Kami mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah yang mendukung peningkatan PAD dengan melibatkan dinas terkait,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, berjanji memperkuat monitoring dan evaluasi pengelolaan anggaran. Ia meminta OPD mempercepat pengadaan barang dan jasa agar tidak menumpuk pada akhir tahun.

“Kita akan mengelola untuk pengadaan barang dan jasa sehingga nanti tidak terjadi penumpukan di akhir tahun. Kami akan pertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red),” ujarnya.

Baca Juga :  10 Kali Berturut-turut, Pemkab Serang Raih Opini WTP BPK

Terkait rendahnya realisasi belanja tanah, Ratu menduga koordinasi antarinstansi belum berjalan maksimal. Ia berencana memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang, Mochammad Ronny Natadipraja, untuk membahas persoalan tersebut.

“Untuk soal belanja tanah yang dinilai masih belum maksimal itu kendalanya mungkin koordinasinya kurang maksimal. Kita akan panggil Kadis PU,” katanya.

Advertorial