Beranda Politik Sah! Putra Mantan Bupati Serang Resmi Duduk di Komisi II DPRD Kabupaten...

Sah! Putra Mantan Bupati Serang Resmi Duduk di Komisi II DPRD Kabupaten Serang

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum melantik Eki Baihaki sebagai Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Serang. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Eki Baihaki resmi dilantik sebagai anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang pada Kamis (31/3/2022).

Pengangkatan politisi Partai Demokrat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang tersebut untuk menempati alat kelengkapan DPRD Kabupaten Serang yang sempat kosong usai ditinggal oleh Toni Nasroni.

Sekadar diketahui Toni Nasroni yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang meninggal dunia pada November 2021 akibat sakit yang dideritanya.

Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Serang dihadiri oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, para anggota DPRD, Ketua Partai Politik dan jajaran forkompimda.

Pengambilan sumpah putra mantan Bupati Serang dua periode Ahmad Taufik Nuriman itu langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

Usai melantik, Bahrul berharap Eki yang merupakan seorang pengusaha itu dapat langsung beradaptasi menyesuaikan diri dengan lingkungan dan tugas yang diembannya.

“Kami berharap pak Eki bisa langsung bisa berbaur menyatu dengan teman-teman anggota yang lain, dengan melihat kondisi suasana yang baru saya kira satu yang pertama dilakukan adalah proses adaptasi. Kemudian membaca secara teliti tata tertib yang ada di DPRD karena itu sesungguhnya rule of the game anggota DPRD bukan hanya sebatas melaksanakan tugas dan pokok fungsinya. Bahkan urusan baju pun diatur,” ujar Bahrul pada Kamis (31/3/2022).

Bahrul juga menyebutkan jika anggota DPRD bukanlah manusia super yang dapat mewujudkan segalanya. Dalam bekerja mewakili rakyat, anggota DPRD tidak bisa memperjuangkan aspirasi rakyat secara sendirian.

“Anggota DPRD bukanlah manusia super yang mampu melakukan segalanya, mewujudkan segala harapan masyarakat yang diwakilinya dengan kompetensi dan latar belakang yang berbeda dalam konteks tersebut keberadaan anggota DPRD harus dilihat pada perspektif dan objektif, rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadirnya perubahan yang instan karena anggota DPRD bekerja secara kolektif dan tidak mungkin memperjuangkan aspirasi rakyat secara sendiri-sendiri,” kata Bahrul.

Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berharap Eki bisa bekerja optimal sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang.

“Kami menyambut baik atas segera dilantiknya PAW Eki Baihaki karena supaya tugas-tugas di DPRD bisa lengkap lagi karena di Komisi II ada kekosongan. Dengan dilantiknya pak Eki bisa bekerja optimal,” kata Bupati Tatu.

Sementara itu, Eki Baihaki mengatakan dirinya akan langsung menyesuaikan diri serta mempelajari berbagai persoalan yang menjadi mitra Komisi II DPRD Kabupaten Serang.

“Saya akan pelajari sejauh mana permasalahan yang ada dan akan berdiskusi lalu menyelesaikan bersama-sama dengan teman-teman di Komisi II. Saya baru masuk dan harus bisa menyesuaikan diri. Banyak permasalahan tapi permasalahan itu masih sifatnya secara global sedangkan komisi saya hanya memegang 11 OPD itu nanti yang akan di diskusikan bersama,” kata Eki.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ