SERANG – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Budi Prajogo resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Posisi Budi digantikan oleh rekan satu partainya, Imron Rosadi.
Pemberhentian Budi serta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Imron Rosadi dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (11/11/2025).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-5855 Tahun 2025.
“Meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara Budi Prajogo dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten masa jabatan 2024–2029,” kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Banten, Subhan Setiabudi, saat membacakan keputusan tersebut.
Usai membacakan SK pemberhentian, Subhan kemudian membacakan SK pengangkatan Imron Rosadi berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-5856 Tahun 2025.
“Meresmikan pengangkatan Saudara Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sisa masa jabatan tahun 2024–2029,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
