Beranda Pemerintahan Sachrudin : Silakan Berusaha di Kota Tangerang, Tapi Taati Aturan

Sachrudin : Silakan Berusaha di Kota Tangerang, Tapi Taati Aturan

Kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tahun Anggaran 2023 - Foto istimewa

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tahun Anggaran 2023.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin saat menutup kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan dengan sasaran utama sejumlah industri perhotelan dan  apartemen ini, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi Perda dan Perwal menjadi upaya dari Pemkot Tangerang agar pelaku usaha di Kota Tangerang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Perda dan Perwal ini ada untuk melindungi para pelaku usaha agar bisa menjalankan usaha namun dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Biar usahanya tenang, ya harus taati Perda,” ungkap wakil saat menutup acara yang berlangsung di Hotel Istana Nelayan, Kecamatan Cibodas, Kamis (15/6/2023).

Wakil, menambahkan, dengan ditaatinya Perda oleh para pelaku usaha di Kota Tangerang akan menciptakan rasa aman dan nyaman baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.

“Pelaku usaha bisa tetap mencari keuntungan dan masyarakat juga tidak dirugikan, jadi kita bisa sama – sama saling menjaga,” tutur Sachrudin.

Sebagai informasi, adapun peraturan yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut diantaranya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini