Beranda Hukum Sabu Senilai Rp1,1 Miliar Diblender dan Dibuang ke Toilet BNNP Banten

Sabu Senilai Rp1,1 Miliar Diblender dan Dibuang ke Toilet BNNP Banten

Pemusnahan barang bukti jenis sabu. (Audindra/BantenNews)

SERANG– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan seberat 1,1 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp1,1 miliar hasil pengungkapan dua kasus peredaran yang berhasil digagalkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender dan ditambahkan bahan kimia tertentu, kemudian dibuang ke toilet di kantor BNNP Banten. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Serang.

“Barang bukti 100 gram lebih (kasus) kedua 958 gram lebih jadi total 1.100 gram lebih dengan empat tersangka. Dimusnahkan supaya hilang masa kita jual lagi? maka kita musnahkan setelah dapat izin dari pengadilan,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Rohmad Nursahid kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Rohmad menuturkan, dua kasus yang dimaksud adalah pengungkapan 24 Juni 2025 di Kecamatan Pakuhaji, Kebupaten Tangerang dengan dua tersangka Jumadi (55) dan Aida Fitri (44). Dari keduanya, petugas BNNP menemukan sabu seberat 191,98 kilogram yang disembunyikan di bawah kulkas dan tempat penyimpanan beras.

Sedangkan sabu seberat 953,8 gram disita dari penangkapan di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada 21 Juli 2025 dari dua tersangka, Qomarudin Asnawi (51) dan Marga Wahyu (50).

“Modusnya ya mereka (para tersangka) mau mengedarkan jadi dia pesen ke seseorang kemudian mau mengedarkan ke wilayah sini. Keuntungan antara Rp300-500 ribu,” ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114, 112, dan atau Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi