Beranda Pemerintahan Saat Kondisi Darurat Warga Pandeglang Bisa Hubungi Layanan 112

Saat Kondisi Darurat Warga Pandeglang Bisa Hubungi Layanan 112

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang, Girgi Jantoro (kanan) saat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Layanan NTPD 112 bertempat di Oproom Setda Pandeglang

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyiapkan layanan aplikasi call center 112 untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan supaya meminta bantuan ketika kondisi darurat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Girgi Jantoro mengatakan, layanan ini bisa diakses oleh masyarakat dalam keadaan darurat untuk meminta pertolongan darurat.

Setidaknya, ada sekitar 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang yang masuk dalam sistem kedaruratan call center 112 diantaranya BPBD, Dinas Kesehatan, Sosial, Lingkungan Hidup dan beberapa dinas lainya yang terkait dengan kedaruratan.

“Pemkab Pandeglang telah meluncurkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan kesulitan saat mengalami kondisi kedaruratan,” beber Girgi saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Layanan NTPD 112 bertempat di Oproom Setda, Selasa (15/6/2021).

Ia mengatakan untuk mengoptimalkan call cente 112 ini, pihaknya terus meningkatkan sarana dan prasarana disetiap OPD. Salah satunya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang direncanakan akan menambah posko pemadam kebakaran.

“Untuk pemadam kebakaran hanya memiliki dua posko yaitu di Pandeglang dan Labuan, sementara idealnya untuk radius petugas kebakaran harus menempuh waktu 15 menit apabila terjadi kebakaran, maka kami akan menambah posko-posko, minimal untuk pelayanan darurat harus ada enam posko kedaluratan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris daerah Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, layanan call center 112 untuk panggilan darurat adalah komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat.

“Porgram layanan Call Center 112 ini bisa membantu warga ketika dalam kondisi darurat dan butuh pertolongan segera,” ucap Pery.

Menurutnya, dengan call center tersebut masyarakat bisa mudah meminta bantuan. Dia mencontohkan ketika terjadi kebakaran, warga tidak tahu nomor pemadam kebakaran. Maka cukup menghubungi call center, kemudian disambungkan dengan kantor Damkar Pandeglang.

“Untuk urusan kedaruratan tentu saja harus memenuhi berbagai peryaratan diantaranya pemenuhan sarana dan prasarana serta kesiapan para personilnya, dimana kita harus sigap 24 jam melayani masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan ataupun dalam posisi kedaruratan,” tambahnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini