Beranda Peristiwa Saat Istri Kerja di Pabrik Sepatu, Pria di Kibin Perkosa Pembantu

Saat Istri Kerja di Pabrik Sepatu, Pria di Kibin Perkosa Pembantu

(Foto: jawapos)

SERANG – Pria berinisial NK (27) warga perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang terpaksa berurusan polisi. Ia nekat memperkosa pembantu alias asisten rumah tangganya (ART) sendiri saat sang istri kerja di sebuah pabrik alas kaki di Kecamatan Kibin.

Aksi nekat NK dilakukan kepada Seroja (bukan nama sebenarnya) yang baru lima hari bekerja sebagai ART. Perempuan berkulit kuning langsat itu membuat NK lupa diri.

Peristiwa bermula saat sang istri berangkat kerja pada Selasa (9/5/2023) pagi. Seroja baru saja menidurkan anak majikan di kamar. Tiba-tiba NK langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeret ke kamar lainnya.

NK berani melampiaskan nafsu syahwatnya lantaran tak ada sang istri. Ia meminta dilayani layaknya layanan isterinya. Mendengar perkataan majikan yang minta dilayani, korban berontak melepaskan diri. Namun kekuatan tenaga NK yang sudah kerasukan setan tidak dapat melepaskan dekapannya.

Bahkan korban pun tidak dapat berteriak lantaran mulutnya dibekap tangan sambil mengeluarkan ancaman.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, NK mengancam agar perbuatannya itu tidak sampai ke telinga isterinya ataupun orang lain. Seperti biasa sekitar pukul 17.00, korban pulang ke rumahnya.

Setiba di rumahnya, keluarga korban curiga lantaran pulang dalam keadaan menangis. Lantaran terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.

Mendapat laporan tersebut, pada Selasa (10/5/2023), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi. Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA,” katanya, Senin (15/5/2023).

Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini