Beranda Hukum Rumah Polisi di Kota Serang Disantroni Maling

Rumah Polisi di Kota Serang Disantroni Maling

Ilustrasi - foto istimewa klikkabar.com

SERANG – Kawanan maling menyantroni rumah DS, salah satu anggota Polres Serang warga Perumahan Kaujon Mansion, Kaujon

Kidul, Kota Serang, Kamis (22/6/2018) dini hari. Tidak hanya membawa barang berharga milik DS, maling juga menggondol senjata
api (senpi) miliknya.

Informasi ‎yang dihimpun, peristiwa ini terjadi sekira pukul 04.00 WIB. DS yang saat itu berada di rumah hanya dengan keponakannya, awalnya tidak memiliki kecurigaan apapun. Sebab, sampai pukul 03.00 WIB, ia masih terjaga usai menonton salah satu pertandingan sepak bola
piala dunia.

“Udah nonton bola saya langsung istirahat di kamar. Pas bangun mau solat subuh, saya kaget liat jendela belakang kok kebuka tapi pintu depan masih dikunci. Terus ngecek tas sama hp, udah enggak ada,”
ungkap DS‎, Minggu (24/6/2018).

‎Dikatakan DS, pelaku mengambil dua telpon genggam miliknya beserta tas berisi senpi yang ia pegang untuk keperluan dinas kepolisian. Saat itu, ia khawatir jika senpi yang digondol maling malah dipergunakan untuk tindakan yang tidak semestinya. “Takut disalahgunakan, soalnya
kan bahaya,” tuturnya.

Berdasarkan situasi rumah korban, DS meyakini jika pelaku melakukan aksinya dengan melompat pagar belakang rumah, kemudian melewati jendela belakang yang saat itu tidak terkunci. Kondisi ini serupa dengan penuturan tetangganya yang melihat orang mencurigakan. “Maling yang masuk ke sini kayaknya dua orang,” tuturnya.

Setelah mengalami kejadian ini, paginya DS kemudian melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Serang Kota. Usai melapor, kasus itu kata DS, berhasil diungkap pihak kepolisian tidak lebih dari 24 jam. “Pelakunya juga sekarang sudah ditahan di Polres,” ucapnya.

Sementara itu, beredarkan informasi yang diterima, petugas gabungan Polda Banten, Polres Serang dan Polres Serang Kota sudah
mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Mereka adalah Angga Bin Nasrudin, Hendra, Nandi dan Khaerudin. Selain mengamankan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu pucuk senpi taurus dengan nomor seri ZE.390846, satu unit telpon genggam dan dua bilah senjata tajam.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin membenarkan kasus tersebut. Satu orang pelaku kata Kapolres, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.

“Keempatnya sudah kita amankan di mapolres,” katanya melalui sambungan telepon seluler semalam.

Petugas kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mencari otak pelaku atas kasus tersebut. Terlebih, salah satu pelaku bernama Angga, yang memiliki identitas dari luar daerah dinyatakan sebagai pelaku utama dari kasus ini. “Kita masih dalami kasusnya,” pungkasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini