
PANDEGLANG – Rumah duka Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ahmad Mursidi, di Kampung Kadomas, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, dipadati pelayat, Selasa (7/7/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan bendera kuning berkibar di depan rumah duka. Keluarga juga menyiapkan sejumlah kursi di halaman rumah untuk menyambut para pelayat. Kerabat, tetangga, rekan kerja, hingga sanak saudara terus berdatangan menyampaikan belasungkawa.
Ahmad Mursidi mengembuskan napas terakhir pada pukul 06.45 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, setelah menjalani perawatan akibat sakit.
Adik kandung almarhum, Wawi, mengatakan jenazah masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju rumah duka di Pandeglang menggunakan ambulans.
“Insyaallah almarhum akan disalatkan dan dimakamkan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini masih dalam perjalanan menggunakan ambulans,” ujar Wawi saat ditemui di rumah duka.
Wawi mengenang kakaknya sebagai sosok yang selalu mengutamakan keluarga dan tidak pernah ragu membantu orang lain.
“Beliau adalah sosok yang sangat perhatian kepada keluarga. Apa pun keadaannya, beliau selalu berusaha membantu dan peduli kepada kami semua,” katanya.
Atas nama keluarga, Wawi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten Pandeglang, apabila semasa hidup almarhum pernah melakukan kesalahan, baik secara pribadi maupun saat menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Apabila semasa hidup almarhum memiliki kesalahan, kami sekeluarga memohon maaf sebesar-besarnya. Kami juga memohon doa agar almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah yang selama ini memiliki hubungan baik dengan almarhum.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memutasi Ahmad Mursidi dari jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Pemkab Pandeglang mengambil keputusan tersebut setelah Satlantas Polres Pandeglang menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
Ahmad kemudian menjalani pelantikan sebagai Staf Ahli Bupati pada 26 Mei 2026 bersama sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd