Beranda Hukum Rugikan Negara Rp8,3 M, Otak Korupsi PT Angkasa Pura Kargo Divonis 7...

Rugikan Negara Rp8,3 M, Otak Korupsi PT Angkasa Pura Kargo Divonis 7 Tahun Bui

Empat terdakwa korupsi PT Angkasa Pura Kargo dijatuhi hukuman berbeda. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 miliar.

Ketua Majelis Hakim Hasanudin memimpin sidang pembacaan putusan dan menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai perannya dalam perkara tersebut.

Hakim menjatuhkan hukuman terberat kepada Hendro Prasetyo yang berperan sebagai otak proyek pengangkutan kargo fiktif.

Hendro harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani kurungan selama 140 hari.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin dalam amar putusan yang dikutip BantenNews.co.id, Sabtu (18/7/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Hendro membayar uang pengganti sebesar Rp6,61 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Hendro tidak membayar dan hartanya tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.

Majelis hakim juga menghukum Yulyanti dengan pidana dua tahun tiga bulan penjara serta denda Rp150 juta. Jika tidak membayar denda, Yulyanti harus menjalani kurungan selama 70 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan dan denda sejumlah Rp150 juta,” ujar Hasanudin.

Selain itu, Yulyanti wajib membayar uang pengganti sebesar Rp182.873.630. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo, Gautsil Madani, menerima hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Baca Juga :  Komnas Anak Banten: Oknum Kepala Sekolah Terduga Pelaku Pencabulan Harus Diganjar Hukuman Maksimal

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gautsil Madani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp150 juta,” kata Hasanudin.

Majelis hakim juga menghukum Thio Anita Widjaja dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp280 juta. Jika tidak membayar, Thio harus menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Kasus ini bermula ketika para terdakwa menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang seolah-olah diterbitkan PT Hutama Karya.

Mereka kemudian memakai dokumen tersebut sebagai dasar penerbitan purchase order dan pencairan pembayaran kepada vendor PT Libra Bakti dan PT Athena, meski pekerjaan yang tercantum dalam dokumen itu tidak pernah dikerjakan.

Akibat praktik tersebut, PT Angkasa Pura Kargo membayar proyek fiktif yang berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.367.189.053.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap hasil audit forensik yang menunjukkan aliran dana korupsi mengalir kepada sejumlah pihak. Thio Anita Widjaja menerima sekitar Rp287 juta dari 14 transaksi, Yulyanti menerima Rp182.873.630, sementara sebagian dana lainnya mengalir kepada Hendro Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Kota menuntut Hendro Prasetyo dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp7,4 miliar.

Jaksa juga menuntut Yulyanti tiga tahun penjara, Thio Anita Widjaja dua tahun enam bulan penjara, serta Gautsil Madani dua tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertahankan tuntutan pidana penjara terhadap Hendro, tetapi menurunkan nilai uang pengganti menjadi Rp6,61 miliar. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya menerima hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Dukun Cabul di Serang Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd