Beranda Hukum Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Kejari Serang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PT...

Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Kejari Serang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PT LKM

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Kejari Serang menahan dua tersangka dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas milik Pemkab Serang. Kedua tersangka itu ialah mantan direktur Tubagus Boyke F Sandjadirja dan bagian keuangan, Nazarudin.

“Dia (tersangka) terkait dengan pengembangan tindak pidana korupsi penggunaan pertanggungjawaban pengelolaan dana penyertaan modal (BUMD) tahun 2016,” kata Kajari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Sulta Donna Sitohang kepada wartawan di Jl Serang-Pandeglag, Senin (2/12/2019).

Hasil audit pada pengelolaan BUMD LKM Ciomas ini telah merugikan negara Rp1,8 miliar. Kejaksaan melakukan penahanan dengan alasan tersangka jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Berkas kedua tersangka selanjutnya akan diserahkan ke jaksa peneliti. Setelah itu, jika sudah terpenuhi unsur formil maupun materiil, dalam waktu dekat akan dilimpahkan secepatnya ke pengadilan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 2 Serang.

“Rencananya kita tahan selama 20 hari, mudah-mudahan akan mempercepat (berkas) dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya dikutip dari detik.com.

Perkara ini telah menjerat satu terpidana atas nama Ahmad Tamami yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tipikor Serang.

Sementara itu, tersangka Boyke diduga mengeluarkan kas perusahaan sebesar Rp 900 juta untuk menanggulangi uang tabungan warga yang disalahgunakan perusahaan. Ia juga meminjam Rp 150 juta dan memerintahkan Tamami untuk membayar angsuran sebesar RP 232 juta.

Kedua tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini